UMKT Membuka Pendaftaran PPK Ormawa 2024-2025 Tingkatkan Kompetensi dan Kontribusi Organisasi Mahasiswa
Penulis: Suhardiansyah Suhardiansyah
 
                    
                Samarinda, 28 November 2024 - Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) kembali membuka Pendaftaran Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) untuk tahun 2024-2025. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang berperan sebagai motor penggerak perubahan di lingkungan kampus dan masyarakat.
PPK Ormawa merupakan program unggulan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tujuannya adalah untuk memperkuat organisasi kemahasiswaan agar mampu berkontribusi secara nyata dalam menyelesaikan berbagai tantangan di masyarakat. Program ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan kepemimpinan, manajemen organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dalam Program Penigkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2024-2025! Tingkatkan kompetensi dan kontribusi mahasiswa di UMKT.
Silahkan kunjungi link dibawah ini untuk mendaftar :
https://bit.ly/PPKORMAWAUMKT25

- Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
- Jumlah mahasiswa pelaksana berasal dari program sarjana sebanyak 10-15 orang (minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda). Mahasiswa pelaksana disarankan minimal semester 3 dan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi maka diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan;
- Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM);
- Satu Ormawa hanya diperbolehkan mengusulkan satu subproposal;
- Subproposal PPK Ormawa pengembangan wajib diusulkan oleh Ormawa yang sama dengan tahun sebelumnya;
- Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana;
- Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan);
- Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Oleh karena itu tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk 1 tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju;
- Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 subproposal;
- Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima);
- Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa/kelurahan (Lampiran 21);
- Menyertakan surat keputusan legalitas kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
- Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 2.