BPJS Kesehatan

BPJS KESEHATAN

MANFAAT KEPESERTAAN BPJS

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
  • Pelayanan obat dan bahan medis hasbis pakai
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjangn diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

  • Rawat jalan, yang meliputi:
    • Administrasi pelayanan
    • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub-spesialis
    • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    • Pelayanan alat kesehatan implant
    • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
    • Rehabilitasi medis
    • Pelayanan darah
    • Peayanan kedokteran forensik
    • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  • Rawat Inap, yang meliputi:
    • Perawatan inap non-intensif
    • Perawatan inap di ruang intensif
    • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

  1. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat) maksimal 3 (tiga) orang.
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
    • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

PENAMBAHAN PESERTA BARU

Persyaratan bagi peserta baru BPJS:

  1. Isian Formulir
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

Download disini: Formulir-Isian-daftar-peserta 

PENAMBAHAN PESERTA BARU DARI BADAN USAHA LAIN KE UMKT

Persyaratan bagi peserta baru BPJS dari Badan Usaha lain ke UMKT:

  1. Isian Formulir Mutasi
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Kartu BPJS (Peserta)
  5. Surat Keterangan Pemberhentian Kerja Badan Usaha sebelumnya

Download disini: Formulir-perubahan-data-peserta

PENAMBAHAN PESERTA BARU DARI MANDIRI KE UMKT

Persyaratan bagi peserta baru BPJS dari Mandiri Ke UMKT:

  1. Isian Formulir Mutasi
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Kartu BPJS (Peserta)
  5. Surat Keterangan Kerja
  6. Bukti Pembayaran Premi BPJS terakhir

Download disini : Formulir-Isian-daftar-peserta

PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN (PINDAH FASKES, PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA)

Syarat Perubahan data kepesertaan (Pindah Faskes, Penambahan anak Ke-1 sampai ke-2):

  1. Isian form perubahan data kepesertaan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

Download disini:

Formulir-perubahan-data-peserta

Formulir-penambahan-anggota-keluarga

CATATAN:

  1. Penyerahan berkas bisa diserahkan kapan saja, namun direkomendasikan diserahkan pada tanggal 1 – 15 setiap bulannya
  2. Kartu biasa diambil 1 bulan setelah penyerahan berkas pendaftaran kecuali jika berkas diserahkan setelah tanggal 20 setiap bulannya