BPJS Ketenagakerjaan

Definisi BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, yang berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi terhadap risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Dasar hukum melandasi munculnya BPJS Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang fungsi, tugas, wewenang, dan tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program-program BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Suatu Kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian (seperti terjatuh; terpukul, tertabrak dan lain-lain). Manfaat JKK adalah berupa pengobatan dan perawatan (pelayanan medis), santunan dan program promotif, preventif dan return to work.

  • Pengobatan dan perawatan (pelayanan medis) yang diberikan berupa:
  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
  • Perawatan intensif
  • Penunjang diagnostic
  • Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implant
  • Jasa dokter/medis
  • Operasi
  • Pelayanan darah
  • Rehabilitas medis
  • Homecare/perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit
  • Pemeriksaan diagnostik bagi peserta yang telah mengalami penyakit akibat kerja
  • Santunan berupa uang
  • Penggantian biaya transportasi; darat/Sungai/danau Rp 5.000.000,-, laut Rp 2.000.000,- dan udara Rp 10.000.000,- (jika menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan yang digunakan).
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB)

6 bulan pertama 100% upah sebulan, 6 bulan kedua 100% upah sebulan dan 6 bulan ketiga dan selanjutnya 50% upah sebulan.

  • Santunan cacat
  • Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % table x 80 bulan upah
  • Cacat sebagian anatomis = % tabel x 80 bulan upah
  • Cacat total tetap = 70% x 80 bulan upah

Santunan berkala diberikan sekaligus Rp 500.000,- x 24 bulan = Rp 12.000.000

Beasiswa anak peserta:

  1. TK dan SD Rp 1.500.000/anak/tahun, maksimal 8 tahun
  2. SMP Rp 2.000.000/anak/tahun, maksimal 3 tahun
  3. SMA Rp 3.000.000/anak/tahun, maksimal 3 tahun
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000/anak/tahun, maksimal 5 tahun
  • Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus
  • Santunan kematian JKK = 60 % x 80 bulan upah
  • Santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp 12.000.000
  • Santunan pemakaman Rp 10.000.000
  • Program beasiswa maksimal Rp 174.000.000 untuk 2 orang anak
  1. TK dan SD Rp 1.500.000/anak/tahun, maksimal 8 tahun
  2. SMP Rp 2.000.000/anak/tahun, maksimal 3 tahun
  3. SMA Rp 3.000.000/anak/tahun, maksimal 3 tahun
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000/anak/tahun, maksimal 5 tahun
  • Biaya rehabilitas berupa penggantian alat bantu (Orthose) dan/atau alat pengganti (Prothese)
  • Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata
  • Penggantian gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000,-
  • Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000,-
  • Penggantian kacamata maksimal Rp 1.000.000,-
  • Beasiswa Pendidikan
  1. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian dimaksudkan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan bertujuan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk pemakaman maupun santunan berupa uang.

  • Santunan kematian Rp 20.000.000,-
  • Santunan berkala Rp 12.000.000,-
  • Biaya pemakaman Rp 10.000.000,-

Beasiswa bagi anak peserta diberikan bagi anak yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun, diberikan untuk 2 orang anak peserta, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta;

  1. TK dan SD Rp 1.500.000/anak/tahun, maksimal 8 tahun
  2. SMP Rp 2.000.000/anak/tahun, maksimal 3 tahun
  3. SMA Rp 3.000.000/anak/tahun, maksimal 3 tahun
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000/anak/tahun, maksimal 5 tahun
  5. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai secara sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selama-lamanya atau meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena PHK dan meninggalkan Negara Republik Indonesia untuk selama-lamanya (pindah kewarganegraan untuk WNI dan kembali ke negara asal untuk WNA). Manfaat JHT berupa uang tunai sekaligus atau pengambilan sebagian.

Prosedur pencairannya melalui pengajuan di apikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan pencairan JHT melalui JMO sesuai ketentuan yang berlaku saat pengajuan sedangkan syarat pencairan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan antara lain KTP, NPWP, Surat Keterangan Pensiun/Surat Aktif Bekerja, Fotocopy Buku Tabungan dan Kartu Jamsostek. Setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan, selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran melalui rekening bank yang sudah terdaftar.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dan bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak di masa tua bagi para pekerja. Manfaat JP terbagi 2 yakni uang tunai bulanan yang diterima setiap bulan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia dan perlindungan keuangan bagi peserta dan ahli warisnya saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Program ini dapat dirasakan oleh peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang megikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP), pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM dan JHT), dan terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan. Manfaat-manfaat JKP terinci sebagai berikut:

  • Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,-

  • Akses Informasi Kerja
  1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
  • Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

* Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI

Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender dan periode pengajuan sejak dinyatakn PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK. Syarat-syarat pengajuan JKP;

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:
  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Perjanjian bersama disertai dengan:
  3. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
  4. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
  5. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Belum bekerja kembali
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

 

Alur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Baru UMKT

  1. Pegawai baru memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), info golongan darah, alamat e-mail dan nomor handphone kepada Staf Kesejahteraan HRD UMKT.
  2. Staf Kesejahteraan mengkonfirmasi status kepesertaan pegawai baru apakah sudah memiliki nomor JKP pada instansi sebelumnya dan status kepesertaannya.
  3. Staf Kesejahteraan mendaftarkan pegawai baru melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  4. UMKT membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya
  5. Staf Kesejahteraan HRD UMKT mengunduh Kartu Peserta BPJS dan mengirimkannya ke pegawai
  6. Pegawai mengunduh dan memasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada ponsel
  7. Besaran manfaat JHT dan fitur lainnya dapat dipantau oleh pegawai melalui JMO