Cuti dan Izin

PROSEDUR CUTI

  1. Karyawan mengajukan permohonan cuti/izin sesuai ketentuan melalui aplikasi kepada Ketua HRD, pastikan form isian “Mengetahui” diisi dengan nama atasan terkait yang berwenang untuk menyetujui permohonan cuti/izin;
  2. Melaporkan kepada atasan terkait untuk menyetujui permohonan cuti/izin melalui aplikasi;
  3. Setelah disetujui atasan terkait, dapat melaporkan ke Tim HRD;
  4. Tim HRD mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan tersebut, Jika masih memiliki hak cuti/izin maka Tim HRD memberikan persetujuan cuti/izin kepada pemohon beserta tembusan kepada unit terkait.

Adapun laman mengajukan lembur sebagai berikut : my.umkt.ac.id/managemen-surat/