PDDIKTI

JENIS-JENIS PENGAJUAN MELALUI FORLAP PDDIKTI

  • USULAN NIDN/ NUP/ NIDK
  • PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI (NIDK ke NIDN, NIDN ke NIDK, NUP ke NIDN, NUP ke NIDK)
  • PINDAH HOMEBASE (INTERNAL DAN EKSTERNAL)
  • PELAPORAN STATUS TUGAS BELAJAR
  • PENGAKTIFAN KEMBALI DOSEN TUGAS BELAJAR
  • UPDATE DATA DOSEN (DATA DIRI, PENDIDIKAN, JAFUNG, INPASSING, SERDOS)

 PROSEDUR PENGAJUAN MELALUI FORLAP DIKTI

  1. Dosen yang akan melakukan pengajuan/perubahan data di PDDikti wajib memenuhi persyaratan berkas sesuai formulir tersedia, dan mengirim kan persyaratan tersebut ke email hrd@umkt.ac.id;
  2. Operator PDDIKTI PTS mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke https://pddikti.kemdikbud.go.id/ yang akan diajukan ke Kopertis;
  3. Operator kopertis melakukan validasi dokumen yang diajukan oleh Operator PTS;
  4. Jika terdapat dokumen yang belum valid, maka Operator kopertis akan mengembalikan usulan kepada Operator PTS dengan catatan perbaikan;
  5. Operator PTS mengajukan kembali usulan yang telah diperbaiki;
  6. Operator Kopertis melakukan validasi dokumen yang diajukan kembali oleh Operator PTS;
  7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memvalidasi dokumen yang telah divalidasi oleh Kopertis;
  8. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyampaikan penolakan usulan yang tidak memenuhi syarat kepada Operator PTS;
  9. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan persetujuan usulan bagi Dosen yang telah memenuhi persyaratan;

catatan: Jangka Waktu Validasi oleh Kopertis maupun DIRJEN DIKTI tidak dapat dipastikan oleh Operator PTS.

DOWNLOAD PERSYARATAN: