Kebebasan Bersuara: Menjaga Nalar Kritis di Hari Pers Nasional
Penulis: Raisha Azzahro
umkt.ac.id, Samarinda - Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional sebagai momentum refleksi atas peran pers dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga nalar publik, pengawas kekuasaan, serta ruang berbagai suara di masyarakat. Kebebasan bersuara dan berpendapat menjadi isu yang tidak terpisahkan, terutama ketika dikaitkan dengan lingkungan pendidikan dan kehidupan kampus.
Secara konstitusional, kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaminan ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dan gagasannya secara lisan maupun tulisan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik dihadapkan pada sejumlah kasus yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan berekspresi, mulai dari diskriminasi pendapat di ruang digital, tekanan terhadap jurnalis, hingga intimidasi terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan kritik. Situasi ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan bersuara harus terus dijaga dan diperjuangkan.
Di tengah dinamika tersebut, kampus memiliki posisi yang sangat strategis. Perguruan tinggi idealnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir, tempat bertemunya berbagai gagasan, perbedaan pandangan, serta proses pengujian ide secara ilmiah dan rasional. Kebebasan bersuara di lingkungan kampus bukan sekadar hak, tetapi juga bagian dari tradisi akademik yang melahirkan inovasi. Diskusi akademik, forum ilmiah, penelitian kritis, hingga aktivitas pers mahasiswa merupakan wujud nyata bagaimana kebebasan berekspresi hidup dan berkembang di dunia pendidikan.
Meski demikian, tantangan kebebasan bersuara di lingkungan pendidikan tidak dapat diabaikan. Beberapa peristiwa menunjukkan adanya pembatasan terhadap ruang diskusi, pembubaran forum, atau tekanan terhadap mahasiswa dan pers kampus. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan iklim akademik yang tidak kondusif, di mana rasa takut lebih dominan daripada keberanian untuk berpikir dan berbicara.
Padahal, pendidikan tinggi seharusnya membentuk individu yang mampu menyampaikan pendapat secara argumentatif, berbasis data, dan berorientasi pada validitas.
Di era digital, kebebasan berekspresi semakin terbuka, namun sekaligus semakin kompleks. Media sosial memungkinkan setiap orang menjadi produsen informasi, tetapi juga membawa risiko seperti disinformasi dan ujaran kebencian sehingga dapat dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, kebebasan bersuara perlu diiringi dengan literasi media, pemahaman etika komunikasi, serta kesadaran hukum. Kampus memiliki peran penting dalam membekali mahasiswa dengan kemampuan tersebut agar kebebasan yang dimiliki dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Peringatan Hari Pers Nasional menjadi momentum refleksi bagi seluruh sivitas akademika untuk menegaskan kembali komitmen terhadap kebebasan pers dan kebebasan bersuara. Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kesadaran demokratis. Dengan menjaga kebebasan akademik, melindungi pers di lingkungan kampus, serta membuka ruang dialog yang sehat, perguruan tinggi turut berperan dalam menjaga masa depan demokrasi Indonesia.
Kebebasan pers dan kebebasan bersuara adalah napas bagi pendidikan dan demokrasi. Tanpa keduanya, kampus akan kehilangan perannya sebagai pusat nalar kritis dan agen perubahan sosial. Melalui semangat Hari Pers Nasional 9 Februari, mari menjadikan lingkungan kampus sebagai ruang dialog yang terbuka, inklusif, dan beretika!
Penulis: Raisha Azzahro