FH UMKT Jalin Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi RI, Luncurkan Pusat Studi KALOKA
Penulis: Raisha Azzahro
umkt.ac.id, Samarinda – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang dirangkaikan dengan Kuliah Umum bertema ‘Perlindungan Konstitusional terhadap Kearifan Lokal pada Masyarakat Adat’, Sabtu (1/8), di Amphitheater Gedung G UMKT. Pada kesempatan tersebut, Fakultas Hukum UMKT juga meluncurkan Pusat Studi KALOKA (Kearifan Lokal Kalimantan) sebagai pusat kajian hukum adat dan kearifan lokal di Kalimantan.
Kegiatan yang dihadiri sivitas akademika, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta masyarakat adat ini menghadirkan Hakim Konstitusi RI, Sekretaris Jenderal MK RI, dan akademisi Fakultas Hukum UMKT, Aulia Vivi Yulianingrum sebagai narasumber. Turut hadir Rektor UMKT\ dan Dekan Fakultas Hukum UMKT.
Dalam sambutannya, Prof. Aidul Fitriciada Azhari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan perannya sebagai pelindung hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat adat.
“Peluncuran KALOKA diharapkan menjadi pusat kajian, advokasi, sekaligus laboratorium hukum yang mendokumentasikan dan mengembangkan nilai-nilai hukum adat Kalimantan agar mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum nasional,” ujarnya.
Rektor UMKT, Muhammad Musiyam, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah strategis bagi pengembangan Fakultas Hukum UMKT, terlebih dengan rencana pemindahan kantor MK ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Harapannya, UMKT dapat berperan sebagai mitra strategis Mahkamah Konstitusi dalam penguatan pendidikan hukum konstitusi, penelitian, hingga pendampingan pengujian undang-undang,” ungkapnya.
Dalam kuliah umum, Hakim Konstitusi RI, Arsul Sani, menjelaskan berbagai peluang kolaborasi antara MK dan UMKT, mulai dari kuliah umum berkelanjutan, bimbingan teknis penyusunan permohonan uji materi, hingga penyediaan fasilitas ruang sidang virtual di kampus. Ia juga mengapresiasi kehadiran Pusat Studi KALOKA karena sejalan dengan perhatian Mahkamah Konstitusi terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK RI, Heru Setiawan, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas akademisi dan mahasiswa dalam memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi melalui pemanfaatan layanan digital dan berbagai program pembinaan yang disiapkan MK.
Melalui kerja sama ini, UMKT dan Mahkamah Konstitusi RI berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan konstitusional bagi masyarakat adat. Kehadiran Pusat Studi KALOKA diharapkan menjadi wadah strategis bagi Fakultas Hukum UMKT untuk mengembangkan kajian hukum berbasis kearifan lokal sekaligus memperkuat kontribusi akademik terhadap pelestarian budaya dan perlindungan hak masyarakat adat di Kalimantan.
Penulis: Ferdyansyah
Editor: Raisha Azzahro
Foto: Fajar