Sosialisasi Aturan Perpajakan Perguruan Tinggi

 Di posting pada: Saturday, 01/03/2025, 09:31 WITA
 Penulis: Eka Malada
Sejalan dengan TPB nomor:
SDGs 17
Sosialisasi Aturan Perpajakan Perguruan Tinggi

Kamis, 27 Februari 2025 Biro dan Bagian Administrasi Keuangan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Aturan Perpajakan Perguruan Tinggi dengan tema "Kesadaran dan Kepatuhan Pajak PPh 21 untuk Keberlanjutan Institusi". Pada kesempatan kali ini Biro dan Bagian Administrasi Keuangan mengundang bapak Ikhwan Latief, S.E untuk menjadi Narasumber yang relevan dengan bidang beliau yakni penyuluh pajak di Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh civitas akademika mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku, sehingga dapat mematuhi peraturan pajak dengan benar dan tepat waktu. Harapannya dapat Mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, dan menjaga kredibilitas perguruan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sosialisasi regulasi atau aturan perpajakan di perguruan tinggi penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait, baik itu dosen, staf administrasi, maupun pihak manajemen, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, perguruan tinggi sebagai entitas yang mengelola dana publik atau anggaran yang besar, memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, baik terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun kewajiban lainnya. 

Ikhwan Latif menjelaskan bahwa dengan adanya skema perhitungan pajak penghasilan pegawai yg baru, pihak pemotong pajak akan lebih mudah dalam melakukan perhitungan pemotongan pajak terhadap penghasilan pegawai, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pemotongan pajak penghasilan pegawai. 

Sosialisasi regulasi perpajakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan administrasi, menghindari sanksi hukum, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, sosialisasi ini juga penting untuk mendukung perencanaan keuangan yang tepat, meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran, dan memastikan bahwa perguruan tinggi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Adanya pemahaman yang baik tentang regulasi perpajakan juga mendukung upaya perguruan tinggi untuk menjaga reputasi dan kredibilitasnya di mata publik serta lembaga pengatur.

Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi Aturan Perpajakan Perguruan Tinggi ini dapat membantu seluruh karyawan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, baik dalam pelaporan pajak atau jika ada yang menginginkan perhitungan pajaknya. 

redkeuumkt.

 

Berita lainnya