BPJS Kesehatan

S

 

D

 

I

 

Definisi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan biaya yang lebih terjangkau. (JDIH Kemenkeu)

Dasar Hukum Hadirnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 3

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

  • Undang Undang 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 4 hurf (g) dan Pasal 19

Jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan

  • Undang Undang 24/2011 Tentang BPJS Pasal 14

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta JKN

  • Peraturan Presiden 18/2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Cakupan Penduduk yang menjadi Peserta JKNmencapai minimal 98% pada Tahun 2024

  • Peraturan Presiden 82/2018 Peraturan Pesiden 64/2020 Pasal 2 dan Pasal 6

Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program JKN dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan; dan
  • Bukan PBI Jaminan Kesehatan, terdiri dari :
  1. Peserta Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya;
  2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya; dan
  3. Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya
  • Peraturan Pemerintah Tentang Sanksi Administratif Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS; dan
  2. Memberikan data diri dan pekerja serta anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan diatas dikenai sanksi administratif
 

Segmen Kepesertaan JKN

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Yaitu penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN)

Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah, terdiri dari

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit/POLRI, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Kepala dan Perangkat Desa

Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah. Perangkat Desa adalah orang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang tergabung dalam Pemerintahan Desa

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara

Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, terdiri dari dari pegawai pada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, atau Badan Hukum lainnya

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di luar hubungan kerja yang mampu bayar iuran, a.l.: Notaris, Pengacara, Akuntan, Bidan, Petani, Peternak, Nelayan, Ojek, Montir. PBPU bisa daftar secara perorangan/kolektif, atau bisa
  • didaftarkan melalui Donasi.
  • Bukan Pekerja (BP)
    Setiap orang yang bukan termasuk PPU, PBPU, PBI, dan penduduk yang didaftarkan Pemda, terdiri dari: Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS, PP Prajurit, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran
  • PBPU/BP yang Didaftarkan Pemerintah Daerah

Setiap Penduduk PBPU/BP yang didaftarkan ke Program JKN dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah

 

Manfaat Program JKN Bagi Pekerja

  1. Bebas out of pocket, Pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan Kesehatan
  2. Terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan Kesehatan
  3. Fasilitas Kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia
  4. Jaminan Kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung
  5. Anggota keluarga dapat memilih fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang sesuai
  • domisili masing-masing

Manfaat Program JKN Bagi Pemberi Pekerja

  1. Badan Usaha menunjukan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja
  2. Kepastian anggaran pelayanan Kesehatan bagi pekerja
  3. Mengurangi potensi fraud pada klaim biaya pelayanan Kesehatan
  4. Tidak membutuhkan resources untuk mengurus kesehatan karyawan
  5. Badan Usaha patuh pada ketentuan Pemerintah

Manfaat Layanan Kesehatan dalam Program JKN

  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama
  1. Administrasi Pelayanan
  2. Pelayanan Promotif & Preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
  4. Tindakan Medis non Spesialistik
  5. Obat, Alat Kesehatan, bahan medis habis pakai
  6. Laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
  1. Administrasi Pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan & Konsultasi Medis Dasar (gawat darurat)
  3. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialis
  4. Tindakan medis spesialistik
  5. Obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai
  6. Rehabilitas medis
  7. Pelayanan darah
  8. Pemulasaran jenazah
  9. Penunjang diagnostik lanjutan
  10. Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  11. Rawat inap intensif/non intensif
  • Ambulans

Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang disertai upaya menjaga kestabilan pasien.

Alur Pendaftaran Pegawai Baru UMKT yang Belum Memiliki JKN

  1. Pegawai baru memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada Staf Kesejahteraan HRD UMKT
  2. Staf Kesejahteraan HRD UMKT memastikan status keaktifan pegawai sebagai peserta JKN di edabu.bpjs-kesehatan.go.id
  3. Staf Kesejahteraan mendaftarkan pegawai beserta anggota keluarganya ke e-mail Relation Officer BPJS Kesehatan dengan melengkapi dokumen sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku
  4. UMKT membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya
  5. Pegawai mengakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui aplikasi Mobile JKN atau Staf Kesejahteraan mengunduh KIS pegawai dan mengirimkan file KIS ke pegawai
  6. Pegawai mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN pada ponsel
  7. Manfaat JKN dapat digunakan oleh pegawai di fasilitas Kesehatan yang dipilih

Alur Pendaftaran Pegawai Baru UMKT yang Sudah Memiliki JKN

  1. Pegawai baru memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada Staf Kesejahteraan HRD UMKT
  2. Staf Kesejahteraan HRD UMKT memastikan status keaktifan pegawai sebagai peserta JKN di edabu.bpjs-kesehatan.go.id
  3. Staf Kesejahteraan merubah status kepesertaan dari instansi/jenis kepesertaan sebelumnya menjadi kepesertaan UMKT
  4. UMKT membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya
  5. Staf Kesejahteraan HRD UMKT memastikan pegawai sudah mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN pada ponsel
  6. Manfaat JKN dapat digunakan oleh pegawai di fasilitas Kesehatan yang dipilih