Peran Aktif Mahasiswa Dalam Pemilu
Diposting pada: Friday, 01/03/2019, 11:00 WITA
Penulis: FEBP
Penulis: FEBP
Sosialisasi Pemilu di UMKT yg disampaikan oleh narasumber Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Mahasiswa di harapkan lebih pro aktif dalam kegiatan pemilu tahun 2019. Mahasiswa yang juga sebagai masyarakat harus membantu masyarakat dalam memilih pemimpin berkualitas.
Bapak Muhammad Ramli, S.Pi., M.Si selaku komisioner bawaslu kaltim dalam sambutan nya menyampaikan bahwa mahasiswa harus ikut memilih dan di diharapkan tidak golput.
Pelaksana, Peserta dan/atau tim kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan :
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Institusi.
- Ketua, wakil ketua dan anggota Badan pemeriksaan keuangan.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural.
- Warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih
- Kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa dan perangkat desa.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI.
- Aaparatur Sipil Negara.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.