Rektor UMKT Tetapkan Pejabat Struktural Masa Jabatan 2025-2029, Dua Dosen Farmasi Dipercaya di Tingkat Universitas
Penulis: Erfan Abdissalam
SAMARINDA - Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) melalui Keputusan Nomor 182/KEP/SKT/A.7/I/2025; 226/KEP/SKT/A.7/I/2025; dan 227/KEP/SKT/A.7/I/2025 menetapkan jajaran pejabat struktural baik pada tingkat universitas maupun di lingkup fakultas dan program studi. Sejumlah 2 (dua) pejabat struktural universitas di antaranya merupakan Dosen Fakultas Farmasi UMKT, yakni Dr. apt. Hasyrul Hamzah, S.Farm., M.Sc. sebagai Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni dan Paula Mariana Kustiawan, M.Sc., Ph.D. sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMKT.

Di tingkat fakultas, setelah diangkatnya apt. Tri Budi Julianti, S.Si., M.Si., Ph.D. sebagai Dekan Fakultas Farmasi, Rektor UMKT kemudian menetapkan sejumlah 2 (dua) dosen sebagai Wakil Dekan. apt. Indah Hairunisa, M.Biotech, Ph.D. ditetapkan sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, AIK dan Kerjasama, adapun apt. Ika Ayu Mentari, M.Farm. ditetapkan sebagai Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sarpras, SDI, Riset, Abdimas, Inovasi dan Hilirisasi.

Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkup Fakultas Farmasi, apt. Deasy Nur Chairin Hanifa, M.Clin.Pharm ditetapkan oleh Rektor UMKT sebagai Ketua Gugus Jaminan Mutu Fakultas Farmasi UMKT Masa Jabatan 2025-2029, menggantikan apt. Muthia Dewi Marthilia Alim, M.Farm.
Selain itu, apt. Wirnawati, M.Si. turut diangkat sebagai Koordinator Praktik dan Kemahasiswaan Program Studi S1 Farmasi UMKT. Jabatan yang sebelumnya bernama Kepala Bidang Pembelajaran Praktik ini mengalami perluasan kewenangan yang mencakup aspek kemahasiswaan.

Melalui penetapan jajaran pejabat struktural masa jabatan 2025-2029 ini, semoga Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), khususnya Fakultas Farmasi dapat terus melesat menuju berbagai perkembangan dalam rangka menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas.