FH UMKT Gandeng MK RI dan Resmikan Pusat Studi KALOKA
Penulis: Aldi Pebrian
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (FH UMKT) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi RI yang dirangkaikan dengan Kuliah Umum bertema “Perlindungan Konstitusional terhadap Kearifan Lokal pada Masyarakat Adat” di Gedung G UMKT, Sabtu (1/8/2026). Bersamaan dengan agenda tersebut, FH UMKT juga meluncurkan Pusat Studi KALOKA (Kearifan Lokal Kalimantan) sebagai pusat kajian hukum adat.
Dekan FH UMKT, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menyampaikan bahwa kehadiran Pusat Studi KALOKA diproyeksikan menjadi laboratorium hukum dan pusat advokasi untuk mendokumentasikan nilai-nilai hukum adat Kalimantan dalam mendukung pembangunan hukum nasional. Senada dengan itu, Rektor UMKT, Muhammad Musiyam, menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis UMKT sebagai mitra akademis MK RI, khususnya dalam menyambut kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam kuliah umum tersebut, Hakim Konstitusi RI Dr. Arsul Sani mengapresiasi peluncuran KALOKA dan memaparkan berbagai peluang sinergi, seperti kuliah umum berkala, bimbingan teknis uji materi, hingga penyediaan fasilitas ruang sidang virtual di kampus. Sementara itu, Sekjen MK RI Prof. Heru Setiawan menekankan pentingnya peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap hukum acara MK melalui layanan digital.
Melalui kemitraan ini, FH UMKT dan MK RI berkomitmen memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendorong perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat serta kelestarian budaya lokal di Kalimantan.