ALUR LEGALISIR DI LINGKUNGAN FKM UMKT
Diposting pada: Wednesday, 12/04/2023, 12:19 WITA
Penulis: Riri Apriani
Penulis: Riri Apriani
TATA CARA PENGAJUAN LEGALISIR IJAZAH/TRANSKRIP/AKREDITASI
- Menyerahkan berkas yang akan dilegalisir ke Ruang FKM (Gedung E Lantai 4), Berkas dimasukkan dalam map dan mencantumkan nomor whatsapp pemohon "yang aktif". Note : Tidak meninggalkan Ijazah/Transkrip Asli, apabila hilang pihak FKM tidak bertanggungjawab.
- Berkas FC (Ijazah/Transkip) harus jelas tidak terpotong (nomor ijazah)
- Legalisir ijazah/transkrip/akreditasi maksimal 10 lembar per item
- Penyerahan berkas untuk keperluan CPNS dan Kenaikan Pangkat diharapkan dimasukkan berkas maksimal 2 minggu sebelum penuupan penyerahan berkas.
TATA CARA PEMBAYARAN LEGALISIR IJAZAH/TRANSKRIP/AKREDITASI
- Biaya Legalisir 2rb/lembar. Note : Permohonan legalisir menghitung terlebih dahulu lembar Foto Copy Ijazah/Transkrip/Akrediatasi yang diajukan sebelum diserahkan ke admin FKM
- Pembayaran dapat dilakukan dengan cara berikut : A. Melakukan Pembayaran di Bank Kalitimtara Syariah alamat Jl. Ir. Juanda (Depan Fly Over) Ruko Juanda 8 atau melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rek. 5120000201 a.n. Univ Muhammadiyah Kaltim Bank BPD Kaltim
- Silahkan Upload bukti pembayaran dengan mengisi link berikut klik disini. Note : Wajib diisi sebagai syarat pengambilan legalisir.
TATA CARA PENGAMBILAN LEGALISIRI IJAZAH/TRANSKRIP/AKREDITASI
- Admin FKM akan menghubugi nomor yang dituliskan pada map melakuki pesan whatsapp (nomor hp wajib terdaftar di Whatsaap) apabila legalisir sudah selesai di tanda tangan oleh pejabat berwenang.
- Pengambilan di hari Senin (Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA) s.d Jumat Pukul (08.00 s.d 12.00 WITA). Jam 12.00 s.d 13.00 WITA (Waktu Istirahat)
- Pengambilan legalisiri oleh yang mengajukan (sesuai dengan nama ijazah) atau boleh diwakilkan. pada saat pengambilan wajil mengisi form berikut klik disini
- Legalisir Ijazah/Transkrip/Akreditasi wajib diambil paling lambat 7 hari