DIBUKA! Penerimaan Proposal Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan TA 2026 melalui BIMA
Penulis: Hamada Zein
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) di bawah Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kemendiktisaintek, resmi membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 1652/C3/AL.04/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Pada pengusulan tahun ini, pengiriman (submit) proposal dilakukan melalui laman BIMA. Periode submit dibuka mulai 3 Desember sampai 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, sedangkan persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM paling lambat dilakukan pada 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Karena itu, setiap pengusul perlu memperhatikan tenggat waktu agar proses tidak terhambat di tahap administrasi.
DPPM menawarkan beberapa skema pendanaan. Untuk Program Penelitian, tersedia Skema Penelitian Dasar meliputi Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Thesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU), Penelitian Fundamental (PF), dan Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT). Selain itu, dibuka pula Skema Penelitian Terapan dengan luaran Prototipe maupun Model.
Sementara itu, pada Program Pengabdian kepada Masyarakat, skema yang dapat diajukan mencakup Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM) seperti PMP, PKM, dan PMM; Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK) melalui PM-UPUD; serta Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) melalui PW dan PDB. Di saat yang sama, DPPM juga membuka Program Inovasi Seni Nusantara (PISN).
DPPM menegaskan bahwa Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebelum memberikan persetujuan di BIMA. Pengusul juga perlu berhati-hati dengan status proposal: proposal yang “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; proposal yang “dikembalikan menjadi draft” masih dapat direvisi oleh pengusul untuk kemudian submit ulang; dan proposal yang “disetujui” akan melanjut ke verifikasi administrasi serta seleksi substansi oleh DPPM.
Khusus skema PMDSU, pengusulan dibuka untuk promotor yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya. Selain itu, untuk keberlanjutan Program Pengabdian skema PBK dan PBW yang masih berjalan (ongoing) pada pendanaan TA 2025, pengusul wajib mengusulkan kembali untuk pelaksanaan TA 2026 dan akan melalui tahapan seleksi hingga kemungkinan site visit sesuai ketentuan.
Adapun untuk keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun pada 2026, DPPM menyampaikan bahwa pengusul tidak perlu mengajukan proposal baru, melainkan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan 2025, capaian luaran, serta dokumen sesuai panduan yang berlaku.
Sehubungan dengan pengumuman ini, LPPM UMKT mengimbau para dosen untuk segera menyiapkan proposal sesuai panduan yang tersedia di BIMA dan memastikan kelengkapan administrasi sebelum batas waktu berakhir. Informasi dan ketentuan pengusulan mengikuti panduan yang diunggah melalui laman BIMA https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.