Visi Misi

 

| Visi

Pada tahun 2037, menjadi program studi islami yang mengembangkan hukum di bidang industri dengan berbasis teknologi informasi yang unggul dan berkontribusi terhadap masalah sosial dan lingkungan.

| Misi

  1. Menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran hukum dibidang industri berbasis teknologi informasi yang unggul serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
  2. Melaksanakan riset hukum dibidang industri yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penyelesaian masalah pengangguran, kemiskinan, lingkungan berbasis teknologi informasi, yang unggul serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat tentang hukum dibidang industri yang berkontribusi untuk menyelesaikan masalah pengangguran, kemiskinan, lingkungan berbasis teknologi informasi yang unggul, serta dilandasi nilai-nilai keislaman.
  4. Melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan Al–islam kemuhammadiyahan baik di dalam atau pun luar negeri guna mengembangkan hukum di bidang industri.

| Tujuan

  1. Untuk Menjadi Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim Dan Advokat)
    1. Kemampuan untuk membuat legal opinion.
    2. Kemampuan membangun jaringan dengan aparat penegak hukum
  2. Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara
    1. Kemampuan untuk melakukan perancangan peraturan perundang-undangan
    2. Menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang organisasi, manajemen, pengawasan birokrasi,
    3. Menguasai asas, teori dan konsep hukum keuangan negara.
    4. Menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang kebijakan keuangan
    5. Menguasai asas, teori dan konsep hukum tentang keuangan publik dan pajak
  3. Untuk Menjadi Legal Officer
    1. Kemampuan untuk, membuat  pendapat hukum (legal opinion)
    2. Kemampuan membuat dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui cara  litigasi dan non-litigasi
    3. Kemampuan mengurus dan mengelola asuransi bagi perusahaan
    4. Kemampuan mengurus dan mengelola Hak atas Kekayaan Intelektual Perusahaan.
  4. Untuk Menjadi perancangan Hukum
    1. Kemampuan untuk melakukan iventarisasi bahan-bahan hukum, baik dengan melakukan penelitian lapangan maupun kajian kepustakaan.
    2. Memahami aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dari peraturan perundang-undangan.