Kuliah Umum Program Studi Magister Hukum UMKT "Menggali Kearifan Lokal: Perbandingan Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Masyarakat Modern"
Penulis: Eko Setya Wahyudi
 
                    
                Pelaksanaan Kuliah Umum "Menggali Kearifan Lokal: Perbandingan Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Masyarakat Modern"
               Program Studi Magister Hukum UMKT menyelenggarakan kuliah umum dengan tema "Menggali Kearifan Lokal: Perbandingan Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Masyarakat Modern" pada hari ini Jumat 30 Mei 2025. Kuliah umum ini menghadirkan Menteri Kebudayaan Indonesia, Bapak Fadli Zon, sebagai pemateri.
               Rektor UMKT yang diwakilkan oleh Wakil Rektor 1 dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu upaya universitas untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kearifan lokal dan hukum adat dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan.

                 Menteri Kebudayaan Indonesia, Bapak FAdli Zon, dalam materinya membahas tentang pentingnya memahami dan melestarikan kearifan lokal dalam masyarakat modern. Beliau juga membandingkan hukum adat dan kearifan lokal dalam konteks masyarakat modern, serta memberikan contoh-contoh kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang di Indonesia.
Setelah pemaparan materi, peserta kuliah umum diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan Menteri Kebudayaan Indonesia. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta, dan Menteri Kebudayaan Indonesia menjawab dengan lugas dan jelas.

Tujuan kuliah umum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kearifan lokal dan hukum adat dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan melestarikan kearifan lokal dan hukum adat yang ada di Indonesia.
Kuliah umum ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum yang tertarik dengan topik kearifan lokal dan hukum adat. Peserta kuliah umum ini sangat antusias dan aktif dalam mengikuti jalannya acara.
Kuliah umum ini ditutup dengan pemberian Cenderamata kepada Menteri Kebudayaan Indonesia sebagai tanda terima kasih atas kesediaannya menjadi pemateri. Acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta dan masyarakat luas dalam memahami dan melestarikan kearifan lokal dan hukum adat di Indonesia.