Korupsi Dana PIP di SDN 03 Cikuda: Siswa Terlambat Terima Bantuan Akibat Ulah Mantan Kepsek

 Diposting pada: Wednesday, 29/10/2025, 14:19 WITA
 Penulis: Muhammad Nor Aidy
Sejalan dengan TPB nomor:
SDGs 4
Korupsi Dana PIP di SDN 03 Cikuda: Siswa Terlambat Terima Bantuan Akibat Ulah Mantan Kepsek

Penulis : Muhammad Nor Aidy, Mahasiswa Prodi S1 Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption). 82 Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.

     Korupsi berasal dari kata Latin Corruptio atau Corruptus. Kemudian, muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Korupsi.83 Alatas (1987),4 menandaskan esensi korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang ingin diletakkannya d sini, juga mencakup dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukkan dalam kebanyakan peristilahan korupsi, yaitu nepotisme dan korupsi otogenik.85 Sementara, Bank Dunia membatasi pengertian korupsi.

     Kasus dugaan penyimpangan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), di Parung panjang Bogor terus bergulir. Pasca viral nya kasus yang di advokasi konten kreator Ronald Sinaga atau Bro Ron, kasus itupun kini masuk dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Program bantuan pemerintah pusat untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin untuk dapat mengakses pendidikan.

     Dalam video yang beredar pada tiktok dan juga sosial media yang lain adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala sekolah yang telah dilakukan pada 8 tahun yang lalu Orang tua siswa melaporkan bahwa dana bantuan pendidikan PIP yang seharusnya diterima oleh anak-anak mereka tidak pernah sampai sejak tahun 2017-2019  Lalu di lakukan pada saat oleh pihak sekolah mendatangi tempat mantan kepala sekolah tersebut pada saat itu  bahwa oknum menjelaskan bahwa memang melakukan korupsi tersebut, untuk kebutuhan diri sendiri, sebelum di datangi oleh perangkat sekolah, oknum tersebut sudah membuat perjanjian tentang pelunasan dan membayar semua uang yang telah di pakai dari awal januari sampai sekarang tidak  ada kunjung buat di bayar dengan alasan yang tidak konsisten pihak sekolah, termasuk mantan kepala sekolah, memberikan alasan yang berbeda kepada wali siswa. Beberapa orang tua diberitahu bahwa dana PIP telah dikembalikan ke negara, padahal saat dicek secara mandiri di laman resmi, statusnya sudah cair. Dalam video juga menjelaskan bahwa oknum akan membayar tanggungan pip secara bertahap.

     Dalam kondisi sekolah saat ini setelah berita kemarin viral (8/1/2025) siang. Sebagian siswa terlihat bersiap untuk pulang.Tak ada yang berubah dengan suasana belajar di SDN cikuda 03 itu. Berjalan seperti biasa. Meskipun sebelumnya sekolah tersebut viral terkait dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak ada orang tua yang datang menagih uang PIP ke SDN cikuda 03 hari itu. Semua tentang PIP sudah diselesaikan setelah viral kemarin. Saat ini seperti biasa, semua sudah diselesaikan," kata Kepala sekolah SDN cikuda 03 Muhadi.

    ia menuturkan, seluruh uang PIP sudah diserahkan kepada orang tua siswa. Baik yang masih bersekolah di SDN Cikuda 03, maupun yang sudah lulus. "Sudah semua," paparnya.Ia mengaku ada 260 penerima PIP. Beberapa di antaranya sudah lulus. Adapun uang PIP yang sudah diserahkan kepada orang tua, kata dia mencapai ratusan juta rupiah. "Sudah semua, Rp 170 juta," akunya. Jagat maya dihebohkan dengan kasus dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang terjadi di SDN cikuda 03, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kasus dugaan penggelapan PIP itu muncul, setelah postingan orang tua siswa SDN Pingku 03 Parung Panjang Bogor, yang sudah lulus sekolah dan hendak membuka rekening tabungan untuk anaknya. Namun, saat hendak membuka rekening tabungan, tidak bisa dilakukan. Saat ditelusuri, anaknya tersebut sudah memiliki tabungan dan terdaftar sebagai penerima PIP. Sang orang tua yang tak tau menahu anaknya menjadi penerima PIP itu langsung menanyakan ke SDN cikuda 03 Bogor, perihal hal tersebut Usai viral, pihak sekolah melakukan mediasi dengan orang tua siswa penerima PIP. Dari hasil mediasi, kepala sekolah menyerahkan uang PIP kepada para orang tua siswa pada senin (23/12/2024) lalu.

     Pada dasarnya adanya PAK ialah merupakan langkah mencegah korupsi yang dimulai dengan mengimplementasikan nilai anti korupsi di setiap pribadi diri seseorang, terkhusus bagi anak sekolah sebagai pemuda yang mempunyai tanggung jawab dalam memimpin masa depan negara. PAK dapat dimengerti sebagai cara yang sadar sekaligus sistematis untuk membekali anak muda dengan nilai, ilmu pengetahuan maupun ketrampilan yang dibutuhkan supaya mereka bisa mencegah kemungkinan korupsi terjadi. PAK tahun 2005 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Lituania menunjukkan tugas utama pelatihan tersebut adalah membekali siswa dengan pemahaman bagaimana cara membedakan kejahatan lain dengan kejahatan korupsi.

     Upaya pemerintah indonesia dalam pemberantasan korupsi untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, penegakkan hukum ialah suatu proses yang diatur oleh undang-undang dan sudah ditentukan didalam norma-norma hukum positif, di mana pula dalam pemrosesan sudah disebutkan mengharuskan melalui beberapa penahapan supaya menegakkan hukum mendapat hasil untuk menindak keadilan dan kepastian hukum yang sudah ada. Lawrence M. Friedman mengatakan bahwa masalah penegakan hukum terkait dengan 3 (tiga) hal yakni: subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

REFERENSI

Anandya, S. S., Indriani, M., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2024). Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 11(1), 83-97.

Luckyto Mukhammad, R. A. (2021). Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Hal 9.

Semma, M. (2008). Negara dan korupsi: pemikiran Mochtar Lubis atas negara, manusia Indonesia, dan perilaku politik. Indonesia: Yayasan Obor Indonesia.

Berita lainnya