PENGAJIAN PEKANAN UMKT AWAL JUNI 2024: HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH
Penulis: Fajar Alam
Pada Jumat, 07 Juni 2024 bertempat di musholla Gedung E lantai 1 kampus UMKT jalan Juanda Samarinda, dilakukan pengajian pekanan yang menghadirkan Al-mukarram ust. Drs. H. Muhammad Haiban sebagai penceramah.
Ust. M. Haiban menjelaskan mengapa harus ada ijtihad. Pertama, yakni Allah dan RasulNya memberi kesempatan kepada manusia untuk menggunakan nalar/ pikiran yang telah dianugerhakan Allah SWT. Berikutnya, banyak kata yang musytarok (memiliki beberapa makna) dapat berubah dengan perbedaab waktu. Ketiga, adanya perubahan sosial, budaya, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kemajuan teknologi menuntut adanya kepastian hukum baru.

Disampaikan pula bahwa kegiatan ijtihad dapat dilakukan menurut beberapa cara, yakni a) Perorangan (sendirian) Ijtihad Fardi, misalnya para imam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Bambali, dan Dhahiri), b) Kelompok sejumlah/ banyak ulama (bersama) Ijtihad Jama'i, misalnya Majelis Tarjieh, lembaga Bahtsul masail, dan lain-lainnya, c) Ijtihad muthlak adalah ijtihad yang tidak terkait dengan imam madzhab tertentu.
Lebih lanjut, dijelaskan pula perihal manhaj tarjieh. Manhaj berasal dari kata nahaja - yanhaju-nahjan - wa manhajan (manhaj) dan Tarjieh berasal dari kata rajjaha - yurajjihu - tarjiehan (tarjieh). Sementara menurut bahasa (lughat); Manhaj berarti jalan, peri hal, atau cara. Tarjieh dijelaskan sebagai membandingkan dua dalil atau lebih untuk dipilih yang paling rajieh (paling kuat).
Muhammadiyah dalam ijtihad menggunakan pendekatan, meliputi beberapa hal, meliputi a) Teks (Bayany), apabila suatu dalil sudah jelas/ terang (sharieh) dan sudah tersurat (manthuq) maka tidak perlu ditakwil, b) Konteks (Burhani), memperhatikan asbabul wurudil hadits/ asbabun nuzulil ayat, c) Intuisi/ rasa ('Irfani), memperhatikan ruh dari sebuah dalil yang diteliti.
Muhammadiyah melakukan prosedur tarjieh sebagai berikut: a) Apabila ada suatu masalah yang tidak/ belum ada hukumnya dan diperlukan adanya kepastian maka para ulama secara perorangan melakukan kajian, b) Hasil kajiannya dibawa ke dalam pertemuan terbatas (halaqah) majelis tarjih, c) Hasil halaqah kemudian dibawa ke Musyawarah Nasional/ Muktamar Tarjih utuk dibahas bersama kemudian ditetapkan menjadi putusan (qoror).
Perbedaan pendapat hasil ijtihad dapat dipengaruhi oleh latar belakang sosial, literatur yang dibaca, pengalaman, dialek bahasa, kemampuan dialog. Hasil ijtihad ulama tidak dapat disalahkan/ digugurkan oleh ijtihad ulama lain. Perbedaan hasil Ijtihad memudahkan bagi orang awam sehingga dapat memilih mana yag diyakini.
Hadir pada jajaran jamaah yakni Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, beserta para dosen dan staf.
Achiroel kalam.