Sosialisasi Rumpun Ilmu Dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT)

 Diposting pada: Wednesday, 15/05/2024, 09:00 WITA
 Penulis: Ichsan Noor Fahmi
Sejalan dengan TPB nomor:
SDGs 4 SDGs 8 SDGs 17
Sosialisasi Rumpun Ilmu Dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT)

Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022, pengisian data rumpun ilmu oleh dosen menjadi keharusan. Data ini penting untuk berbagai keperluan administratif dan evaluatif seperti Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) di SISTER, serta penugasan asesor dan pemetaan sumber daya.

Data rumpun ilmu dosen digunakan sebagai dasar untuk beberapa hal penting, diantaranya adalah:

  • Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).
  • Penilaian Sertifikasi Dosen (Serdos).
  • Penilaian Angka Kredit (PAK) atau Jabatan Fungsional (Jafung).
  • Penugasan asesor dan penilai agar relevan dengan kinerja dan kegiatan dosen.

Saat ini, belum terdapat satu acuan rumpun ilmu yang terintegrasi untuk setiap dosen di SISTER yang bisa digunakan untuk semua layanan dosen. Data rumpun ilmu yang ada belum menyesuaikan dengan daftar rumpun ilmu sesuai keputusan terbaru. Hal ini mengakibatkan hambatan dalam layanan dosen seperti pemetaan asesor untuk BKD.

Pengisian data rumpun ilmu mencakup beberapa tingkatan, yaitu:

  • Cabang Ilmu (Opsional).
  • Pohon Ilmu (Wajib diisi).
  • Rumpun Ilmu (Wajib diisi).

Dosen harus memilih rumpun ilmu yang paling merefleksikan keahlian dan pengetahuan yang mereka kuasai, dengan mempertimbangkan riwayat pendidikan formal dan program studi yang sedang diajarkan. Pemilihan ini perlu persetujuan Kepala Program Studi (KA.PRODI) dan Dekan agar sesuai dengan rencana strategis fakultas. Jika pendidikan terakhir adalah S2 atau S3, dosen dapat memilih rumpun ilmu sesuai dengan kondisi berikut:

  1. Jika data pengajaran dan pendidikan formal tidak selaras, dosen dapat mengacu ke ijazah terakhir.
  2. Jika data pengajaran dan pendidikan formal selaras, pemilihan rumpun ilmu dapat mengacu ke pengajaran.

Pengisian data rumpun ilmu dilakukan di SISTER dan akan terintegrasi dengan sistem lainnya. Ada prosedur khusus jika pengisian data diterima atau ditolak oleh admin.

 

Pertanyaan Umum (FAQ)

 

Apakah data rumpun ilmu yang terbaru akan menggantikan pilihan di Serdos sebelumnya?

Data Serdos sebelumnya tetap tercatat, namun dosen harus mengajukan data rumpun ilmu yang baru karena akan digunakan di layanan lainnya.

Bagaimana jika sebelumnya saya sudah pernah mengisi Bidang Keilmuan pada menu Profil > Data Pribadi?

Data tersebut tidak lagi digunakan dan fitur Bidang Keilmuan pada profil tidak perlu diperbarui. Kini dosen dapat mengisi data rumpun ilmu pada fitur baru yang terstandarisasi.

Aturan Terkait Rumpun Ilmu :

  1. Aturan Hukum (Perguruan Tinggi)
  2. Aturan Hukum (Vokasi)
  3. Patokan Ka.Prodi dan Dekan (Daftar Rumpun, Pohon, Cabang Ilmu)

 

Pengumpulan Data Rumpun Ilmu: Melalui Wakil Dekan 2 terakhir pada 14 Juni 2024.

Pengajuan Perubahan Data Rumpun Ilmu di SISTER: Terakhir pada 5 Juli 2024.

- Pemateri : Ferry Fadzlul Rahman, Ph.D - Human Resources Development
 

Note :

Dosen disarankan untuk segera mengisi atau memutakhirkan data rumpun ilmu agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan tepat waktu.

Berita lainnya