Alur Pengisian BKD

 Diposting pada: 22/08/2024, 09:50 WITA
 Penulis: Ichsan Noor Fahmi
Alur Pengisian BKD

Adapun alur pengisian BKD adalah sebagai berikut :

1. Permohonan Asesor

Dosen harus mengisi formulir permohonan Asesor pada laman bit.ly/PermohonanAsesor. Formulir ini merupakan langkah awal untuk memilih seorang Asesor yang akan menilai laporan BKD. Dalam formulir, dosen perlu memasukkan informasi pribadi dan detail terkait aktivitas akademik atau kinerja yang akan dinilai. Penting untuk memastikan bahwa Asesor yang dipilih adalah individu yang sesuai dan bersedia melakukan penilaian. Komunikasi awal dengan Asesor sebelum mengajukan permohonan resmi sangat disarankan untuk menghindari penolakan atau kendala di kemudian hari.

2. Isi BKD

Pengisian laporan BKD dilakukan melalui sistem SISTER yang dikelola oleh Kemdikbud pada laman sister.kemdikbud.go.id. Dosen harus login menggunakan akun resmi untuk mengakses bagian pengisian BKD. Setelah seluruh bagian diisi, langkah terakhir adalah menyimpan laporan tersebut. Dosen harus memastikan bahwa status BKD berubah menjadi "Simpan Permanen" di sistem SISTER. Ini menandakan bahwa laporan telah dikunci dan siap untuk dinilai oleh Asesor.

3. Surat Asesor

Setelah mengisi BKD, dosen perlu mendownload Surat Permohonan Asesor dari laman bit.ly/PermohonanAsesor. Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang digunakan untuk meminta penilaian dari Asesor. Surat tersebut dapat disimpan dalam format PDF untuk dikirimkan secara elektronik atau dicetak jika diperlukan pengiriman fisik. Pastikan surat sudah siap untuk dikirim ke Asesor tanpa ada kesalahan atau kekurangan informasi.

4. Kirim Surat

Langkah berikutnya adalah mengirimkan Surat Permohonan ke Asesor. Pengiriman ini bisa dilakukan melalui email (jika Asesor menerima dokumen secara elektronik) atau secara fisik (jika dibutuhkan dokumen cetak).

5. Penilaian Asesor

Asesor akan meninjau laporan BKD yang telah diajukan. Penilaian ini mencakup verifikasi data yang dilaporkan, relevansi aktivitas yang dilakukan, serta kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh institusi.

6. Pengesahan Dokumen

Setelah penilaian selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, dosen harus melapor ke HRD untuk pengesahan dokumen. Pengesahan ini merupakan langkah penting sebelum laporan BKD dianggap resmi.  HRD akan membuka akses ke sistem SISTER untuk verifikasi akhir. Mereka akan memeriksa kembali dokumen BKD dan memastikan bahwa semua proses telah dilakukan dengan benar. Setelah pengesahan oleh HRD, laporan BKD dianggap sebagai dokumen resmi yang dapat dicetak dan digunakan untuk keperluan administrasi atau penilaian lebih lanjut.

7. Cetak File

Dosen kembali masuk ke sistem SISTER dan memilih opsi cetak untuk mendownload laporan BKD yang telah disahkan dalam bentuk file PDF. Sebelum mencetak, tinjau kembali seluruh laporan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau bagian yang terlewat. Pastikan juga bahwa tanda pengesahan sudah tercantum. Cetak laporan BKD yang telah disahkan. File ini harus ditandatangani oleh dosen sebagai tanda bahwa laporan tersebut valid dan siap dilaporkan ke HRD.

8. Pelaporan ke HRD

Laporan BKD yang telah ditandatangani harus dikirimkan ke HRD dalam bentuk file PDF. Pengiriman ini dilakukan melalui laman bit.ly/LaporanBKDumkt. Setelah pelaporan, pastikan semua tahapan telah diselesaikan dengan benar. Ini menandakan bahwa seluruh proses pengisian dan pelaporan BKD telah berhasil diselesaikan.

Dengan mengikuti poin-poin penting yang lebih mendetail ini, dosen dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pengisian BKD dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga dapat menghindari potensi kendala atau kesalahan yang dapat mempengaruhi penilaian kinerja.

 

Berita lainnya