Sosialisasi Bimbingan Teknis - Pengajuan Jabatan Akademik dan Pemadanan Data Dosen

 Diposting pada: 12/09/2024, 09:00 WITA
 Penulis: Ichsan Noor Fahmi
Sosialisasi Bimbingan Teknis - Pengajuan Jabatan Akademik dan Pemadanan Data Dosen

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme dosen, pengajuan kenaikan jabatan akademik kini dilakukan secara daring melalui sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Berikut ini adalah beberapa langkah penting dan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen.

Pertama, tanggung jawab Operator PAK sangat penting dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk pengajuan kenaikan jabatan. Sebagai pihak yang berperan dalam pengelolaan administrasi, operator PAK wajib memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap sebelum periode pengajuan dimulai. Dokumen-dokumen ini meliputi berkas pendidikan, pengalaman kerja, karya ilmiah, serta berbagai sertifikat yang mendukung. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, hal ini dapat menghambat proses pengajuan dan mengakibatkan penundaan. Oleh karena itu, kesiapan operator dalam mengelola dokumen menjadi salah satu elemen krusial untuk memastikan bahwa proses pengajuan berjalan dengan lancar.

Di sisi lain, dosen juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Salah satu kewajiban utama dosen adalah mengisi dan memperbarui Rumpun Ilmu dalam sistem SISTER, yang nantinya akan divalidasi oleh Admin Perguruan Tinggi (PT). Validasi rumpun ilmu sangat penting karena berfungsi untuk memastikan bahwa asesor yang akan menilai pengajuan dosen memiliki latar belakang keilmuan yang relevan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas penilaian dan meminimalisir kesalahan dalam pengangkatan jabatan akademik. Selain itu, dosen juga wajib memastikan bahwa profil dan data pribadi di SISTER, seperti riwayat pendidikan, riwayat jabatan, dan data penunjang lainnya, sudah lengkap dan up-to-date. Profil yang akurat akan memudahkan proses pengajuan dan penilaian, serta meminimalisir risiko penolakan atau revisi berkas yang dapat memperpanjang waktu proses kenaikan jabatan.

Kriteria eligibilitas dosen untuk kenaikan jabatan dibagi ke dalam beberapa kategori sesuai dengan tingkatan jabatan akademik yang diinginkan. Untuk pengangkatan pertama pada jabatan Lektor atau Asisten Ahli, dosen harus memiliki ijazah minimal Magister (S2) atau Doktor (S3). Selain itu, dosen juga harus memiliki pengalaman kerja sebagai pengajar atau pendidik selama minimal 1 tahun atau 2 semester pada jabatan saat ini. Yang tak kalah penting, dosen diwajibkan untuk memiliki karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi dengan peringkat 3, 4, 5, atau 6, di mana dosen harus menjadi penulis pertama. Karya ilmiah tersebut merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian angka kredit, yang digunakan untuk menentukan kelayakan dosen dalam naik jabatan.

Proses kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor memiliki persyaratan tambahan. Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli harus sudah menempati posisi tersebut selama minimal 2 tahun dan harus memiliki ijazah S2. Selain itu, Beban Kerja Dosen (BKD) harus dipenuhi selama minimal 4 semester dengan status M (Memenuhi). Salah satu komponen penting dalam proses kenaikan jabatan ini adalah jumlah kum Angka Kredit yang dikumpulkan dosen. Angka kredit ini dihitung berdasarkan berbagai aktivitas akademik seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jika total kum Angka Kredit memenuhi syarat, dosen berhak untuk mengajukan kenaikan jabatan ke Lektor.

Sesi Foto Bersama Bimbingan Teknis

Pengajuan ini dilakukan secara digital melalui SISTER. Dalam SISTER, semua dokumen yang mendukung pengajuan jabatan seperti ijazah, sertifikat pelatihan, publikasi ilmiah, dan dokumen pengalaman kerja harus diunggah secara lengkap. Penggunaan SISTER bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses manual. Di dalam SISTER, dosen juga dapat mengisi informasi tambahan terkait kegiatan akademik dan non-akademik yang relevan dengan proses penilaian jabatan. Setelah semua dokumen diunggah dan data divalidasi oleh Admin PT, proses pengajuan akan diteruskan ke tim asesor yang bertugas menilai kelayakan dosen untuk kenaikan jabatan.

Salah satu kelebihan utama dari penggunaan SISTER adalah transparansi dan efisiensi proses. Dosen dan Admin PT dapat memantau status pengajuan secara real-time melalui sistem ini, sehingga meminimalisir risiko tertundanya pengajuan akibat kurangnya komunikasi atau dokumentasi yang tidak jelas. Selain itu, SISTER juga memungkinkan proses pengajuan dilakukan lebih cepat karena seluruh proses dilakukan secara digital. Dengan demikian, SISTER memastikan bahwa proses kenaikan jabatan dosen berlangsung dengan lebih terorganisir dan terdokumentasi dengan baik.

Download Materi Bimtek :

Bimbingan Teknis Pengajuan Angka Kredit Dosen Melalui SISTER

 

Berita lainnya