Informasi mengenai ketentuan, panduan tutorial, serta formulir pengajuan lembur bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Aturan & Ketentuan Lembur
01
Kegiatan Lembur adalah kerja tambahan di luar jam kerja resmi, yang perlu dilakukan untuk menuntaskan tugas penting dengan segera.
02
Setiap pekerjaan lembur (non kepanitiaan) wajib ada perintah dari atasan langsung / pimpinan unit terkait, kemudian mengisi formulir secara online.
Bagi tenaga kependidikan non-struktural pengajuan lembur diketahui oleh kepala unit masing-masing, dan bagi tenaga kependidikan yang memiliki jabatan struktural pengajuan lembur diketahui oleh atasan / pimpinan terkait.
04
Fomulir lembur wajib diisi lengkap (tanggal, waktu, dan deskripsi kegiatan).
05
Lembur yang berkaitan dengan kegiatan kepanitiaan langsung diusulkan oleh Ketua Panitia ke Bagian Keuangan bersamaan dengan laporan kegiatan (tanpa melalui HRD).
06
Lembur dilaksanakan apabila pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan di jam hari kerja normal.