Studi Lanjut Dosen

S 

 

D 

 

I 

 
LAYANAN SUMBER DAYA INSANI

 STUDI LANJUT

Prosedur administratif Studi Lanjut bagi Dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Sistem Alur Studi Lanjut

01

Isi Formulir Pengajuan sesuai draft unit kerja, pastikan telah disetujui oleh Kaprodi dan Dekan.

02

Serahkan dokumen secara formal kepada Rektor UMKT melalui Biro SDI.

03

Rektor melakukan evaluasi dan memberikan pertimbangan terkait kebijakan izin studi yang diajukan.

04

Disposisi berkas dari Rektorat ke Biro SDI setelah mendapatkan persetujuan tertulis.

05

Biro SDI menerbitkan dokumen resmi Persetujuan Izin Studi Lanjut sebagai dasar pendaftaran.

06

Peserta melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran beasiswa dan Universitas tujuan.

07

Wajib menyerahkan bukti penerimaan atau LoA (Letter of Acceptance) kepada Kepala Biro SDI.

08

Biro SDI memproses penerbitan SK Tugas Belajar dan dokumen pernyataan resmi lainnya.

09

Finalisasi berkas administrasi untuk kebutuhan pelaporan status kepada Kopertis dan DIKTI.

10

Pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai Surat Perjanjian Studi Lanjut yang telah disepakati.