Legalisir

ALUR LEGALISIR IJAZAH/TRANSKRIP FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR
 

  1. Menyerahkan berkas yang akan dilegalisir ke Ruang Administrasi Fakultas Ilmu Keperawatan (Gedung E lantai 4),  Tidak meninggalkan ijazah/transkrip asli, apabila hilang pihak Fakultas tidak akan bertanggung jawab.
  2. Berkas (FC ijazah/transkrip) harus jelas dan tidak terpotong (Nomor Ijazah).
  3. Berkas di masukkan ke dalam Map dan menuliskan Nama serta Nomor HP Pemohon.
  4. Legalisir ijazah/transkrip maksimal 10 lembar per item.
  5. Biaya administrasi 2.000/lembar dibayarkan melalui Bank BPD Kaltimtara Syariah jalan Ir.H.Juanda (ruko juanda 8) atau via transfer ke Bank BPD Kalimtara Syariah nomor rekening 5120000201 atas nama Univ. Muhammadiyah Kaltim
  6. Bukti Pembayaran dapat diupload pada https://forms.gle/Q8YFaYEBXwMkU5oz5
  7. Proses Legalisir ijazah/transkrip akan dilakukan saat hari kerja.
  8. Penyerahan berkas untuk keperluan CPNS dan Kenaikan Pangkat diharapkan memasukkan berkas 1 minggu sebelum tanggal penutupan penyerahan berkas*