Legalisir Ijazah dan Transkrip
Persyaratan :
- Bagi mahasiswa jalur publikasi artikel, WAJIB telah terbit
- Membayar biaya legalisir Rp 2.000/ lembar
(Transfer ke rekening BPD Kalimantan Timur a.n. Univ Muhammadiyah Kaltim -5120000201) - Minimal legalisir ijazah dan transkrip adalah 5 lembar
- Menyerahkan dokumen yang akan di legalisir ke admin fakultas (per orang dimasukkan ke dalam map)
- Mengisi Google Form sebagai data permohonan legalisir : klik di sini