Sosialisasi Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur: Kekayaan Intelektual Berbasis Riset dan Pengabdian Masyarakat

 Diposting pada: Friday, 31/01/2025, 12:14 WITA
 Penulis: Hamada Zein
Sejalan dengan TPB nomor:
SDGs 4
Sosialisasi Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur: Kekayaan Intelektual Berbasis Riset dan Pengabdian Masyarakat

Samarinda, 30 Januari 2025 – Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema Kekayaan Intelektual Berbasis Riset dan Pengabdian Masyarakat. Acara ini berlangsung di Gedung G, Ruang Ampiteater Lantai 4, UMKT.

Acara ini dihadiri oleh tamu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur, serta diikuti oleh dosen dan peneliti UMKT. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam bidang riset dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketua Panitia, Paula Mariana Kustiawan, S.Hut., M.Sc., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat budaya inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan akademik UMKT.

Sigiet Haryo Pranoto, Ph.D., selaku Ketua Sentra HKI UMKT, memberikan pemaparan mengenai tata cara pengusulan HKI dan paten melalui Sentra HKI UMKT. Beliau juga memperkenalkan sistem pengusulan kekayaan intelektual yang telah terintegrasi dengan website LPPM UMKT, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.

Kegiatan ini semakin menarik dengan pemaparan dari para perwakilan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang menyampaikan berbagai aspek terkait perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam bidang desain industri. Para pemateri yang hadir di antaranya:

Dr. Mia Kusuma Fitriana, S.H., M.Hum. (Kepala Bidang Pelayanan KI) – Membahas aspek penting dalam perlindungan Design Industri.

Rima Kumari, S.H., M.H. (Analis KI Madya)

Favorita Sirait, S.H., M.Si (Analis KI Muda)

Yusuf Padila, S.H. (Analis KI Pertama)

Mardiana, S.H. (Analis KI Pertama)

Ayu Dian, S.H. (Pemroses KI)

Diskusi interaktif berlangsung antara peserta dan narasumber, di mana banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur pengajuan paten, hak cipta, serta perlindungan hak desain industri bagi produk inovasi yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa UMKT.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak karya akademik dari UMKT yang mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk hak kekayaan intelektual, sehingga dapat berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Berita lainnya