KEPK UMKT
LPPM Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Layanan KEPK UMKT
Pengajuan etik penelitian yang terarah, transparan, dan profesional.
Ajukan persetujuan etik, pantau proses telaah, dan akses dokumen melalui SIM-EPK UMKT.
Tentang layanan
Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (KEPK UMKT) mendukung pelaksanaan penelitian yang bermutu, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip etika penelitian.
KEPK UMKT dibentuk melalui Keputusan Rektor UMKT Nomor 043/KEP/SKT/A.4/C/2026 tentang Pembentukan Tim Kepengurusan Komite Etik Penelitian Kesehatan, ditetapkan pada 13 Februari 2026. Pembentukan ini menindaklanjuti Surat LPPM UMKT Nomor 026/LPPM/A.1/C/2026. Lihat dasar hukum.
Telaah etik dilakukan sebelum penelitian dimulai untuk mendukung perlindungan hak, keselamatan, martabat, kesejahteraan, dan kerahasiaan subjek penelitian. Penelaahan juga mempertimbangkan tujuan penelitian, risiko dan manfaat, persetujuan setelah penjelasan (informed consent), serta pengelolaan data.
Layanan tersedia bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti sesuai ruang lingkup KEPK. Persetujuan etik harus diperoleh sebelum pengambilan data atau intervensi dimulai. Setiap perubahan protokol wajib dilaporkan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jenis layanan
Pengajuan etik baru
Telaah etik untuk protokol penelitian yang belum mulai dilaksanakan.
Perbaikan atau revisi
Pengiriman dokumen perbaikan berdasarkan hasil verifikasi atau catatan penelaah.
Amandemen protokol
Pengajuan perubahan terhadap protokol yang telah memperoleh persetujuan etik.
Perpanjangan persetujuan
Permohonan perpanjangan masa berlaku persetujuan sesuai ketentuan KEPK.
Laporan akhir penelitian
Penyampaian laporan setelah rangkaian penelitian dinyatakan selesai.
Konsultasi etik
Konsultasi awal mengenai kebutuhan, ruang lingkup, dan dokumen pengajuan etik.
Alur pengajuan
Persyaratan dan dokumen
Persyaratan dapat berbeda menurut jenis dan karakteristik penelitian. Secara umum, siapkan:
- Surat pengantar dari program studi, fakultas, atau lembaga terkait
- Proposal penelitian
- Protokol etik penelitian
- Formulir permohonan kaji etik
- Daftar riwayat hidup peneliti utama dan daftar tim
- Lembar penjelasan kepada calon partisipan
- Lembar persetujuan (informed consent) dan/atau assent bila diperlukan
- Instrumen penelitian, kuesioner, panduan wawancara, atau SOP
- Surat pernyataan peneliti
- Bukti seminar proposal untuk mahasiswa bila dipersyaratkan
- Dokumen sponsor atau mitra bila ada
- Bukti pembayaran apabila layanan dikenakan biaya
Akses layanan dan dokumen
| Informasi | Keterangan | Akses |
|---|---|---|
| Panduan dan formulir SIM-EPK | Manual registrasi, protokol, checklist, dan formulir persetujuan. | Buka dokumen |
| Tarif atau biaya telaah | Informasi rekening dan tarif layanan telaah etik. | Lihat informasi |
| Pendaftaran peneliti | Registrasi akun bagi peneliti yang belum memiliki akses SIM-EPK. | Daftar akun |
| Pengajuan dan status | Masuk untuk membuat pengajuan, mengirim revisi, dan memantau status. | Masuk SIM-EPK |
Gunakan formulir dan versi dokumen terbaru yang tersedia pada SIM-EPK.
Waktu layanan dan biaya
Waktu pemrosesan
Durasi proses bergantung pada kelengkapan dokumen, kategori telaah, hasil penelaahan, dan kecepatan tindak lanjut revisi oleh peneliti.
Biaya layanan
Besaran biaya mengikuti jenis pengajuan dan ketentuan KEPK yang berlaku. Periksa informasi tarif sebelum melakukan pembayaran.
Kepengurusan dan SK
Struktur pengurus KEPK
Tim Kepengurusan Komite Etik Penelitian Kesehatan UMKT berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 043/KEP/SKT/A.4/C/2026.
Ketua
Ns. Alfi Ari Fakhrur Rizal, S.Kep., M.Kep
Wakil Ketua
Ghozali MH, M.Kes., Ph.D
Sekretaris
Dr. Ns. Pipit Feriani, S.Kep, MARS
Sekretariatan
Hamada Zein, S.Kom., M.Kom
Daftar penelaah (11 orang)
- Lisa Wahidatul Oktaviani, S.K.M., MPH., Ph.D
- Paula Mariana Kustiawan, S.Hut., M.Sc., Ph.D
- Marjan Wahyuni, S.K.M., M.Si
- Sri Sunarti, S.K.M., M.P.H., Ph.D
- Ns. Zulmah Astuti, S.Kep., M.Kep
- dr. Fatma Maulida Abiya, MMR
- Ferry Fadzlul Rahman, Ph.D
- Wawan Joko Pranoto, S.Kom., M.Ti
- Muslimin Nulipata, S.Psi., M.Psi., Psikolog
- Ns. Milkhatun, S.Kep., M.Kep
- dr. Nurita Aziza, MHPE
Monitoring, audit, dan evaluasi
Monitoring, audit, dan evaluasi mendukung kepatuhan terhadap persetujuan etik, menjaga mutu pelaksanaan penelitian, dan memastikan setiap temuan memperoleh tindak lanjut yang sesuai.
01
Monitoring pelaksanaan
Pemantauan kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan protokol dan persetujuan etik.
02
Audit kepatuhan etik
Pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan penelitian apabila diperlukan sesuai ketentuan KEPK.
03
Evaluasi dan tindak lanjut
Penelaahan hasil monitoring atau audit serta penyampaian rekomendasi perbaikan.
Akses informasi: akses dokumen mengikuti ketentuan kerahasiaan dan kebijakan KEPK. Permohonan informasi dapat disampaikan kepada Sekretariat KEPK.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan pengajuan etik harus dilakukan?
Pengajuan dilakukan sebelum pengambilan data atau pelaksanaan penelitian dimulai.
Apakah penelitian survei atau kuesioner memerlukan etik?
Kebutuhannya bergantung pada data, subjek, risiko, dan metode penelitian. Hubungi sekretariat jika masih ragu.
Bagaimana cara mengetahui status pengajuan?
Masuk ke akun SIM-EPK yang digunakan saat mengajukan protokol dan periksa status serta catatan yang tersedia.
Apa yang dilakukan apabila pengajuan perlu diperbaiki?
Pelajari catatan penelaah, perbarui dokumen terkait, lalu unggah revisi melalui SIM-EPK sesuai petunjuk.
Berapa lama proses telaah etik?
Waktu pemrosesan dipengaruhi kelengkapan dokumen, kategori telaah, dan jumlah siklus perbaikan. Sekretariat akan memberikan informasi sesuai kondisi pengajuan.
Apakah peneliti eksternal dapat mengajukan?
Silakan menghubungi sekretariat KEPK untuk memastikan cakupan layanan, persyaratan, dan tarif bagi peneliti eksternal.
Kontak sekretariat
Untuk konsultasi awal, kendala akses, atau pertanyaan tentang kelengkapan dokumen, silakan hubungi Sekretariat KEPK UMKT.
Email: lppm@umkt.ac.id
Telepon: (0541) 78411
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No. 15, Samarinda, Kalimantan Timur
