KEPK UMKT

Layanan resmi KEPK UMKT

LPPM Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Layanan KEPK UMKT

Pengajuan etik penelitian yang terarah, transparan, dan profesional.

Ajukan persetujuan etik, pantau proses telaah, dan akses dokumen melalui SIM-EPK UMKT.

Pengajuan persetujuan etik dilakukan sebelum penelitian dimulai  ·  Pastikan dokumen telah lengkap sebelum dikirim melalui SIM-EPK  ·  Pantau status dan catatan revisi melalui akun SIM-EPK Anda
Perhatian: persetujuan etik tidak berlaku surut. Ajukan dan peroleh keputusan etik sebelum pengambilan data atau pelaksanaan intervensi dimulai.

Tentang layanan

Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (KEPK UMKT) mendukung pelaksanaan penelitian yang bermutu, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip etika penelitian.

KEPK UMKT dibentuk melalui Keputusan Rektor UMKT Nomor 043/KEP/SKT/A.4/C/2026 tentang Pembentukan Tim Kepengurusan Komite Etik Penelitian Kesehatan, ditetapkan pada 13 Februari 2026. Pembentukan ini menindaklanjuti Surat LPPM UMKT Nomor 026/LPPM/A.1/C/2026. Lihat dasar hukum.

Telaah etik dilakukan sebelum penelitian dimulai untuk mendukung perlindungan hak, keselamatan, martabat, kesejahteraan, dan kerahasiaan subjek penelitian. Penelaahan juga mempertimbangkan tujuan penelitian, risiko dan manfaat, persetujuan setelah penjelasan (informed consent), serta pengelolaan data.

Layanan tersedia bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti sesuai ruang lingkup KEPK. Persetujuan etik harus diperoleh sebelum pengambilan data atau intervensi dimulai. Setiap perubahan protokol wajib dilaporkan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jenis layanan

Pengajuan etik baru

Telaah etik untuk protokol penelitian yang belum mulai dilaksanakan.

Perbaikan atau revisi

Pengiriman dokumen perbaikan berdasarkan hasil verifikasi atau catatan penelaah.

Amandemen protokol

Pengajuan perubahan terhadap protokol yang telah memperoleh persetujuan etik.

Perpanjangan persetujuan

Permohonan perpanjangan masa berlaku persetujuan sesuai ketentuan KEPK.

Laporan akhir penelitian

Penyampaian laporan setelah rangkaian penelitian dinyatakan selesai.

Konsultasi etik

Konsultasi awal mengenai kebutuhan, ruang lingkup, dan dokumen pengajuan etik.

Alur pengajuan

Registrasi dan masuk SIM-EPKPeneliti membuat akun atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Isi pengajuan dan unggah dokumenLengkapi data protokol dan unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Verifikasi sekretariatSekretariat memeriksa kelengkapan dan kesesuaian administratif pengajuan.
Telaah etikProtokol yang lengkap diteruskan kepada penelaah sesuai mekanisme KEPK.
Perbaikan bila diperlukanPeneliti menindaklanjuti catatan dan mengunggah revisi melalui SIM-EPK.
Keputusan dan penerbitan dokumenHasil telaah disampaikan kepada peneliti melalui mekanisme yang berlaku.
Laporan akhirPeneliti menyampaikan laporan akhir setelah penelitian selesai.

Persyaratan dan dokumen

Persyaratan dapat berbeda menurut jenis dan karakteristik penelitian. Secara umum, siapkan:

  • Surat pengantar dari program studi, fakultas, atau lembaga terkait
  • Proposal penelitian
  • Protokol etik penelitian
  • Formulir permohonan kaji etik
  • Daftar riwayat hidup peneliti utama dan daftar tim
  • Lembar penjelasan kepada calon partisipan
  • Lembar persetujuan (informed consent) dan/atau assent bila diperlukan
  • Instrumen penelitian, kuesioner, panduan wawancara, atau SOP
  • Surat pernyataan peneliti
  • Bukti seminar proposal untuk mahasiswa bila dipersyaratkan
  • Dokumen sponsor atau mitra bila ada
  • Bukti pembayaran apabila layanan dikenakan biaya

Akses layanan dan dokumen

InformasiKeteranganAkses
Panduan dan formulir SIM-EPKManual registrasi, protokol, checklist, dan formulir persetujuan.Buka dokumen
Tarif atau biaya telaahInformasi rekening dan tarif layanan telaah etik.Lihat informasi
Pendaftaran penelitiRegistrasi akun bagi peneliti yang belum memiliki akses SIM-EPK.Daftar akun
Pengajuan dan statusMasuk untuk membuat pengajuan, mengirim revisi, dan memantau status.Masuk SIM-EPK

Gunakan formulir dan versi dokumen terbaru yang tersedia pada SIM-EPK.

Waktu layanan dan biaya

Waktu pemrosesan

Durasi proses bergantung pada kelengkapan dokumen, kategori telaah, hasil penelaahan, dan kecepatan tindak lanjut revisi oleh peneliti.

Biaya layanan

Besaran biaya mengikuti jenis pengajuan dan ketentuan KEPK yang berlaku. Periksa informasi tarif sebelum melakukan pembayaran.

Kepengurusan dan SK

Struktur pengurus KEPK

Tim Kepengurusan Komite Etik Penelitian Kesehatan UMKT berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 043/KEP/SKT/A.4/C/2026.

Ketua

Ns. Alfi Ari Fakhrur Rizal, S.Kep., M.Kep

Wakil Ketua

Ghozali MH, M.Kes., Ph.D

Sekretaris

Dr. Ns. Pipit Feriani, S.Kep, MARS

Sekretariatan

Hamada Zein, S.Kom., M.Kom

Daftar penelaah (11 orang)
  1. Lisa Wahidatul Oktaviani, S.K.M., MPH., Ph.D
  2. Paula Mariana Kustiawan, S.Hut., M.Sc., Ph.D
  3. Marjan Wahyuni, S.K.M., M.Si
  4. Sri Sunarti, S.K.M., M.P.H., Ph.D
  5. Ns. Zulmah Astuti, S.Kep., M.Kep
  6. dr. Fatma Maulida Abiya, MMR
  7. Ferry Fadzlul Rahman, Ph.D
  8. Wawan Joko Pranoto, S.Kom., M.Ti
  9. Muslimin Nulipata, S.Psi., M.Psi., Psikolog
  10. Ns. Milkhatun, S.Kep., M.Kep
  11. dr. Nurita Aziza, MHPE
Keputusan Rektor UMKT Nomor 043/KEP/SKT/A.4/C/2026 · 13 Februari 2026

Lihat SK →

Monitoring, audit, dan evaluasi

Monitoring, audit, dan evaluasi mendukung kepatuhan terhadap persetujuan etik, menjaga mutu pelaksanaan penelitian, dan memastikan setiap temuan memperoleh tindak lanjut yang sesuai.

01

Monitoring pelaksanaan

Pemantauan kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan protokol dan persetujuan etik.

02

Audit kepatuhan etik

Pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan penelitian apabila diperlukan sesuai ketentuan KEPK.

03

Evaluasi dan tindak lanjut

Penelaahan hasil monitoring atau audit serta penyampaian rekomendasi perbaikan.

Akses informasi: akses dokumen mengikuti ketentuan kerahasiaan dan kebijakan KEPK. Permohonan informasi dapat disampaikan kepada Sekretariat KEPK.

Hubungi sekretariat

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan pengajuan etik harus dilakukan?

Pengajuan dilakukan sebelum pengambilan data atau pelaksanaan penelitian dimulai.

Apakah penelitian survei atau kuesioner memerlukan etik?

Kebutuhannya bergantung pada data, subjek, risiko, dan metode penelitian. Hubungi sekretariat jika masih ragu.

Bagaimana cara mengetahui status pengajuan?

Masuk ke akun SIM-EPK yang digunakan saat mengajukan protokol dan periksa status serta catatan yang tersedia.

Apa yang dilakukan apabila pengajuan perlu diperbaiki?

Pelajari catatan penelaah, perbarui dokumen terkait, lalu unggah revisi melalui SIM-EPK sesuai petunjuk.

Berapa lama proses telaah etik?

Waktu pemrosesan dipengaruhi kelengkapan dokumen, kategori telaah, dan jumlah siklus perbaikan. Sekretariat akan memberikan informasi sesuai kondisi pengajuan.

Apakah peneliti eksternal dapat mengajukan?

Silakan menghubungi sekretariat KEPK untuk memastikan cakupan layanan, persyaratan, dan tarif bagi peneliti eksternal.

Kontak sekretariat

Untuk konsultasi awal, kendala akses, atau pertanyaan tentang kelengkapan dokumen, silakan hubungi Sekretariat KEPK UMKT.

Email: lppm@umkt.ac.id
Telepon: (0541) 78411
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No. 15, Samarinda, Kalimantan Timur