UMKT Teken MoU dan PKS dengan Kemenkumham Kaltim, Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pendampingan Paten

 Diposting pada: Thursday, 08/05/2025, 16:58 WITA
 Penulis: Hamada Zein
Sejalan dengan TPB nomor:
SDGs 4
UMKT Teken MoU dan PKS dengan Kemenkumham Kaltim, Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pendampingan Paten

Samarinda, 8 Mei 2025 — Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menegaskan komitmennya dalam mendorong budaya inovasi yang dilindungi secara hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung G Ruang Ampliteater UMKT dan dibuka langsung oleh Rektor UMKT, Dr. Muhammad Musiyam, M.T., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus. “Melalui kerja sama ini, UMKT siap menjadi rumah inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memastikan bahwa setiap karya terlindungi secara hukum,” ungkapnya.

MoU ditandatangani oleh Rektor UMKT dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, sebagai bentuk kolaborasi dalam peningkatan layanan hukum, fasilitasi KI, serta peningkatan kualitas riset dosen dan mahasiswa. Penandatanganan PKS juga dilakukan antara LPPM UMKT dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sebagai langkah teknis pelaksanaan pendampingan penulisan deskripsi paten, konsultasi, serta edukasi berkelanjutan tentang HKI.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Ikmal Idrus menyatakan bahwa Kemenkumham siap mendampingi kampus sebagai mitra strategis dalam mendukung inovasi yang sah dan berdaya guna. Hanton Hazali, S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menambahkan bahwa pihaknya akan membuka ruang konsultasi aktif dan pendampingan penyusunan paten secara teknis melalui kegiatan lanjutan.

Sesi Sosialisasi Penulisan Deskripsi Paten yang digelar setelah penandatanganan MoU dan PKS menghadirkan narasumber utama dari Kemenkumham, yaitu Dr. Mia Kusuma Fitriana, S.H., M.Hum., selaku Kabid Pelayanan KI, beserta tim JFT dan JFU Analis KI. Materi yang disampaikan meliputi tata cara penyusunan deskripsi, penyusunan klaim, strategi penelusuran prior art, serta pembeda antara paten biasa dan paten sederhana.

Turut memberikan pemaparan teknis dari sisi akademisi, Sigiet Haryo Pranoto, S.T., M.Eng., Ph.D., Sekretaris Bidang Penelitian dan HKI UMKT, yang menampilkan contoh nyata dari proses penulisan paten berbasis penelitian dosen UMKT.

Sebagai informasi, UMKT telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) yang aktif dalam memfasilitasi pendaftaran paten, hak cipta, desain industri, dan merek. Sentra ini menjadi pusat pendampingan dan edukasi bagi sivitas akademika serta mitra eksternal kampus.

Materi kegiatan dapat diakses secara terbuka melalui tautan berikut:

📥 Materi Sosialisasi Pendaftaran dan Drafting Paten:
👉 Download

📥 Materi Penulisan Deskripsi Paten:
👉 Download

Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, serta dukungan aktif dari Sentra HKI, UMKT memperkuat posisinya sebagai kampus yang siap mendukung hilirisasi riset, membangun ekosistem inovasi yang produktif, dan berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara nasional.

Berita lainnya