Audiensi Bersama DJKI Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Kaltim
Penulis: Hamada Zein
LPPM UMKT Mendukung Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur
Samarinda, 10 Juli 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menerima kunjungan audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Program Prioritas DJKI Tahun 2025, yang berfokus pada Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman sivitas akademika UMKT terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00–15.00 WITA bertempat di kantor LPPM UMKT. Dalam pertemuan ini, tim DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan urgensi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di lingkungan kampus, sekaligus membahas potensi kerja sama strategis dalam pendampingan pendaftaran HKI bagi dosen dan mahasiswa.
Pihak LPPM UMKT menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan komitmennya untuk:
- Mengintensifkan sosialisasi dan edukasi tentang HKI di kalangan akademisi
- Mendorong percepatan pendaftaran hak cipta, paten, dan merek untuk hasil riset dan inovasi kampus
- Membuka kanal konsultasi HKI yang terintegrasi dalam sistem layanan LPPM
Dengan berlangsungnya audiensi ini, diharapkan terjadi peningkatan sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkumham dalam membangun budaya sadar hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual. LPPM UMKT akan menindaklanjuti agenda ini dengan menyusun program kerja yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan HKI secara optimal.