Ketua LPPM UMKT Hadiri Kuliah Umum dan Penandatanganan Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi RI
Penulis: NOVIA MISNAWATI AISYIYAH
SAMARINDA — Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menghadiri kegiatan Kuliah Umum bertajuk "Perlindungan Konstitusional terhadap Kearifan Lokal pada Masyarakat Adat" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMKT
Selain penyampaian materi ilmiah, kegiatan strategis ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan kerja sama resmi antara UMKT dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)
Kehadiran Kepala LPPM UMKT dalam forum ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus memperkuat jejaring kemitraan institusional serta mendorong pengembangan agenda penelitian dan pengabdian masyarakat, khususnya yang berfokus pada isu-isu hukum tata negara dan perlindungan hak-hak masyarakat adat

Menghadirkan Pakar Hukum dan Tokoh Konstitusi
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UMKT setelah penyampaian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
- Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Hakim Konstitusi Republik Indonesia)
- Dr. Heru Setiawan, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
- Dr. Aullia Vivi Yulianingrum, S.H., M.H. (Dosen/Akademisi Fakultas Hukum UMKT)
Sesi pemaparan materi dipandu oleh Bayu selaku moderator
Sinergi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Rangkaian acara diawali dengan prosesi pembukaan, penandatanganan MoU, foto bersama, penyampaian materi kuliah umum, diskusi interaktif tanya jawab, hingga penyerahan cinderamata kepada para pemateri