Ketua LPPM UMKT Hadiri Kuliah Umum dan Penandatanganan Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi RI

 Diposting pada: Rabu, 05 Agustus 2026, 13:17 WITA
 Penulis: NOVIA MISNAWATI AISYIYAH
Sejalan dengan TPB nomor:
SDGs 4
Ketua LPPM UMKT Hadiri Kuliah Umum dan Penandatanganan Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi RI

SAMARINDA — Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menghadiri kegiatan Kuliah Umum bertajuk "Perlindungan Konstitusional terhadap Kearifan Lokal pada Masyarakat Adat" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMKT. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026 ini digelar di Ruang Amphitheater, Gedung G Lantai 4 Kampus UMKT, Samarinda.

Selain penyampaian materi ilmiah, kegiatan strategis ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan kerja sama resmi antara UMKT dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Kehadiran Kepala LPPM UMKT dalam forum ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus memperkuat jejaring kemitraan institusional serta mendorong pengembangan agenda penelitian dan pengabdian masyarakat, khususnya yang berfokus pada isu-isu hukum tata negara dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Menghadirkan Pakar Hukum dan Tokoh Konstitusi

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UMKT setelah penyampaian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.. Kuliah umum ini menghadirkan tiga narasumber utama di bidangnya:

  1. Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Hakim Konstitusi Republik Indonesia)
  2. Dr. Heru Setiawan, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
  3. Dr. Aullia Vivi Yulianingrum, S.H., M.H. (Dosen/Akademisi Fakultas Hukum UMKT)

Sesi pemaparan materi dipandu oleh Bayu selaku moderator. Dalam perhelatan ini, diselenggarakan pula peluncuran (launching) video KALOKA yang dipimpin langsung oleh Dr. Aullia Vivi Yulianingrum selaku Ketua KALOKA.

Sinergi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Rangkaian acara diawali dengan prosesi pembukaan, penandatanganan MoU, foto bersama, penyampaian materi kuliah umum, diskusi interaktif tanya jawab, hingga penyerahan cinderamata kepada para pemateri. Melalui kolaborasi antara UMKT dan Mahkamah Konstitusi RI ini, LPPM UMKT siap menindaklanjuti potensi riset dan pengabdian kolaboratif yang berdampak nyata bagi masyarakat luas serta pemajuan hukum konstitusi di Indonesia.

Berita lainnya