Legalisir Ijazah dan Transkrip

Persyaratan :

  1. Bagi mahasiswa jalur publikasi artikel, WAJIB telah terbit
  2. Membayar biaya legalisir Rp 2.000/ lembar 
    (Transfer ke rekening BPD Kalimantan Timur a.n. Univ Muhammadiyah Kaltim -5120000201)
  3. Minimal legalisir ijazah dan transkrip adalah 5 lembar 
  4. Menyerahkan dokumen yang akan di legalisir ke admin fakultas (per orang dimasukkan ke dalam map)
  5. Mengisi Google Form sebagai data permohonan legalisir : klik di sini