Lembaga Jaminan Mutu UMKT Selenggarakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Standar Perguruan Tinggi Berbasis Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
Penulis: Kholifah Dwi Annurrahma
Samarinda – Lembaga Jaminan Mutu (LJM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Standar Perguruan Tinggi Berbasis Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Instrumen Akreditasi BAN-PT/LAM PT pada Selasa–Rabu, 12–13 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Gedung G (Gedung Jenderal Sudirman) Lantai 1.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya LJM dalam memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyusunan dokumen standar perguruan tinggi yang selaras dengan regulasi terbaru serta instrumen akreditasi nasional.
Pelatihan diikuti oleh peserta yang berasal dari internal Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur maupun peserta eksternal, yang memiliki peran dalam pengembangan dan pengelolaan sistem penjaminan mutu di lingkungan perguruan tinggi.
Pelaksanaan pelatihan berlangsung selama dua hari dengan pendekatan teori dan praktik. Pada hari pertama, peserta memperoleh pemaparan materi terkait teori penyusunan dokumen standar perguruan tinggi, penyusunan standar yang mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, serta keterkaitannya dengan instrumen akreditasi BAN-PT dan LAM-PT. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembahasan mengenai penulisan indikator standar serta sinkronisasi antara pernyataan standar dengan indikator yang dirumuskan.
Pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada sesi praktik penyusunan dokumen standar perguruan tinggi. Peserta menyusun draft dokumen standar secara langsung, kemudian mempresentasikan hasil penyusunan yang telah dilakukan untuk memperoleh masukan dan umpan balik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen.
Narasumber dalam kegiatan ini, Hari Prasetyo, S.T., M.T., Ph.D., menyampaikan bahwa penyusunan dokumen standar yang baik merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi.
“Dokumen standar perguruan tinggi harus disusun secara sistematis dan terukur agar dapat menjadi acuan yang jelas dalam pelaksanaan proses akademik maupun non-akademik. Dengan penyusunan standar yang selaras dengan regulasi serta instrumen akreditasi, perguruan tinggi akan lebih siap dalam menjalankan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penyusunan dokumen standar perguruan tinggi serta mampu mengimplementasikannya dalam penguatan sistem penjaminan mutu di lingkungan institusi masing-masing.