Deskripsi Kerja

Aktifijat Lembaga Jaminan Mutu

| Tugas Ketua LJM

  1. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  2. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan UMKT tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
  3. Melakukan pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu UMKT.
  4. Mengembangkan, mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI dan melaporkannya secara berkala kepada pimpinan UMKT.
  5. Melakukan analisa data untuk keperluan pengambilan keputusan pimpinan UMKT.
  6. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pelatihan SPM
  7. Melakukan pembinaan civitas academica UMKT menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
  8. Memantau Pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
  9. Melaporkan secara periodik pelaksanaan tugas kepada Pimpinan UMKT setiap satu tahun sekali.

Tugas Wakil Ketua LJM

  1. Membantu Ketua dalam pembuatan program kerja unit jaminan mutu di level
  2. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu UMKT
  3. Melakukan pemeriksaan dan telaah laporan evaluasi diri UMKT tiap akhir tahun akademik.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan system penjaminan mutu di level
  5. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen guna evaluasi dan tindak lanjut dari hasil audit mutu internal.
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Ketua dalam pengembangan sistem penjaminan mutu UMKT secara
  7. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Ketua LJM.
  8. Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu LJM melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran.
  9. Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen LJM untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika.
  10. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan dokumentasi hasil rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
  11. Menyusun konsep laporan kegiatan setiap semester.
  12. Bertanggung jawab kepada Ketua LJM.

Tugas Kepala Subbagian Audit Mutu Internal

  1. Membuat dan mengembangkan perangkat (Dokumen) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Univesitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi yang
    meliputi: a) Kebijakan Mutu; b) Standar Mutu; c) Manual Mutu; d) Formulir Mutu.
  2. Melakukan update dokumen termasuk penambahan, pengurangan dan revsi dokumen mutu SPMI.
  3. Berkoordinansi dengan Wakil Ketua LJM untuk mengkoordinir akreditasi institusi maupun program studi dalam SPMI.
  4. Membuat konsep dan mengembangkan desain Sistem Penjaminan Mutu
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS).
  6. Melakukan pemeriksaan, validasi isi dokumen, dan pendampingan akreditasi untuk keperluan eksternal (borang)
  7. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu UMKT.
  8. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodic dan terprogram setiap 6 bulan sekali
  9. Membuat laporan hasil Audit Mutu Internal
  10. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen guna evaluasi dan tindak lanjut dari hasil audit mutu internal.
  11. Berkoordinasi dengan Gugus Jamianan Mutu Fakultas dan Unit Jaminan Mutu Program Studi untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu UMKT
  12. Koordinasi dengan auditor mutu internal membuat program pelatihan auditor dan persamaan persepsi auditor.

Tugas Kepala Subbagian Dokumen dan Data

  1. Memastikan bahwa standar telah dijalankan dengan sebagaimana mestinya.
  2. Berkoordinasi dengan Wakil Ketua LJM untuk mengkoordinir akreditasi institusi maupun program studi dalam SPME
  3. Memastikan Early Warning System Akreditasi berjalan sesuai dengan waktu yang tepat.
  4. Memastikan persiapan akreditasi program studi dan institusi berjalan dengan baik bersama tim fasilitator akreditasi.
  5. Melakukan update dokumen temasuk penambahan, pengurangan, dan revisi dokumen  mutu SPMI.
  6. Membuat laporan hasil Akreditassi Institusi dan setiap program studi.

Tugas Kepala Subbagian Pengembangan Pembelajaran

  1. Mengkoordinir penyusunan, pengembangan, dan peninjauan kurikulum di lingkup Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  2. Menyusun dan mengembangkan metode pembelajaran yang berkualitas
  3. Membuat pelatihan dan inovasi terkait pengembangan pembelajaran
  4. Menganalisis dan membuat tindak lanjut terhadap hasil Evaluasi Dosen dan Mashasiswa (EDOM)

Tugas Kepala Subbagian Audit Keuangan Internal

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit keuangan secara rutin pada unit Kerja/Biro/Lembaga/Fakultas/Program Studi dilingkungan UMKT
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit khusus pada unit tertentu di lingkungan UMKT sesuai permintaan atau penugasan pimpinan UMKT (Rektor atau Wakil Rektor II)
  3. Mengkoordiniasikan pelaksanaan audit eksternal apabila diminta dan mendapatkan ijin dari Rektor UMKT
  4. Menentukan Unit/Lembaga/Fakultas/Program Studi di UMKT yang akan di lakukan audit keuangan
  5. Mengkoordinir dan memilih tim auditor keuangan yang sesuai untuk melaksanakan reviewdokumen dan audit keuangan
  6. Memimpin pembuatan kerja kerja audit dari hasil review dokumen
  7. Merancang audit bidang keuangan dan operasional sistem keuangan
  8. Memimpin pembuatan Laporan Hasil Audit
  9. Membuat analisisterhadap Kerangka Kerja Audit (KKA) dan Laporan hasil audit
  10. Melaporkan hasil audit kepada Rektor dan Wakil Rektor II