Deskripsi Kerja
Aktifijat Lembaga Jaminan Mutu
| Tugas Ketua LJM
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan UMKT tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
- Melakukan pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu UMKT.
- Mengembangkan, mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI dan melaporkannya secara berkala kepada pimpinan UMKT.
- Melakukan analisa data untuk keperluan pengambilan keputusan pimpinan UMKT.
- Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pelatihan SPM
- Melakukan pembinaan civitas academica UMKT menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
- Memantau Pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
- Melaporkan secara periodik pelaksanaan tugas kepada Pimpinan UMKT setiap satu tahun sekali.
| Tugas Wakil Ketua LJM
- Membantu Ketua dalam pembuatan program kerja unit jaminan mutu di level
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu UMKT
- Melakukan pemeriksaan dan telaah laporan evaluasi diri UMKT tiap akhir tahun akademik.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan system penjaminan mutu di level
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen guna evaluasi dan tindak lanjut dari hasil audit mutu internal.
- Melaksanakan koordinasi dengan Ketua dalam pengembangan sistem penjaminan mutu UMKT secara
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Ketua LJM.
- Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu LJM melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran.
- Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen LJM untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika.
- Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan dokumentasi hasil rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
- Menyusun konsep laporan kegiatan setiap semester.
- Bertanggung jawab kepada Ketua LJM.
| Tugas Kepala Subbagian Audit Mutu Internal
- Membuat dan mengembangkan perangkat (Dokumen) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Univesitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi yang
meliputi: a) Kebijakan Mutu; b) Standar Mutu; c) Manual Mutu; d) Formulir Mutu. - Melakukan update dokumen termasuk penambahan, pengurangan dan revsi dokumen mutu SPMI.
- Berkoordinansi dengan Wakil Ketua LJM untuk mengkoordinir akreditasi institusi maupun program studi dalam SPMI.
- Membuat konsep dan mengembangkan desain Sistem Penjaminan Mutu
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS).
- Melakukan pemeriksaan, validasi isi dokumen, dan pendampingan akreditasi untuk keperluan eksternal (borang)
- Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu UMKT.
- Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodic dan terprogram setiap 6 bulan sekali
- Membuat laporan hasil Audit Mutu Internal
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen guna evaluasi dan tindak lanjut dari hasil audit mutu internal.
- Berkoordinasi dengan Gugus Jamianan Mutu Fakultas dan Unit Jaminan Mutu Program Studi untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu UMKT
- Koordinasi dengan auditor mutu internal membuat program pelatihan auditor dan persamaan persepsi auditor.
| Tugas Kepala Subbagian Dokumen dan Data
- Memastikan bahwa standar telah dijalankan dengan sebagaimana mestinya.
- Berkoordinasi dengan Wakil Ketua LJM untuk mengkoordinir akreditasi institusi maupun program studi dalam SPME
- Memastikan Early Warning System Akreditasi berjalan sesuai dengan waktu yang tepat.
- Memastikan persiapan akreditasi program studi dan institusi berjalan dengan baik bersama tim fasilitator akreditasi.
- Melakukan update dokumen temasuk penambahan, pengurangan, dan revisi dokumen mutu SPMI.
- Membuat laporan hasil Akreditassi Institusi dan setiap program studi.
| Tugas Kepala Subbagian Pengembangan Pembelajaran
- Mengkoordinir penyusunan, pengembangan, dan peninjauan kurikulum di lingkup Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
- Menyusun dan mengembangkan metode pembelajaran yang berkualitas
- Membuat pelatihan dan inovasi terkait pengembangan pembelajaran
- Menganalisis dan membuat tindak lanjut terhadap hasil Evaluasi Dosen dan Mashasiswa (EDOM)
| Tugas Kepala Subbagian Audit Keuangan Internal
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit keuangan secara rutin pada unit Kerja/Biro/Lembaga/Fakultas/Program Studi dilingkungan UMKT
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit khusus pada unit tertentu di lingkungan UMKT sesuai permintaan atau penugasan pimpinan UMKT (Rektor atau Wakil Rektor II)
- Mengkoordiniasikan pelaksanaan audit eksternal apabila diminta dan mendapatkan ijin dari Rektor UMKT
- Menentukan Unit/Lembaga/Fakultas/Program Studi di UMKT yang akan di lakukan audit keuangan
- Mengkoordinir dan memilih tim auditor keuangan yang sesuai untuk melaksanakan reviewdokumen dan audit keuangan
- Memimpin pembuatan kerja kerja audit dari hasil review dokumen
- Merancang audit bidang keuangan dan operasional sistem keuangan
- Memimpin pembuatan Laporan Hasil Audit
- Membuat analisisterhadap Kerangka Kerja Audit (KKA) dan Laporan hasil audit
- Melaporkan hasil audit kepada Rektor dan Wakil Rektor II