Sosialisasi Aturan Perpajakan Perguruan Tinggi dengan Tema "Kesadaran dan Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Keberlanjutan Institusi"
Penulis: Dita Dwi Maharani
![]() |
Pada 27/02/2025 Biro dan Bagian Administrasi Keuangan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Aturan Perpajakan Perguruan Tinggi dengan topik pembahasan “Kesadaran dan Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Keberlanjutan Institusi”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung E Lantai 4 Universitas Muhammadiyah dihadiri oleh Bapak Ikhwan Latief, S.E selaku Pembicara Utama, Bapak Praja Hadi Saputra, S.E., M.Sc., Ak., CA. selaku Kepala Biro Administrasi Keuangan, Ibu Anissa A’yun Nursania, S.I.KOM selaku Moderator, staff dan beberapa mahasiswa.
![]() |
Adapun tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan, memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme Check and Balance, serta memudahkan Pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Dengan demikian akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efesien, dan akuntabel sehingga dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.
![]() |
Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Terciptanya pengaturan di bidang perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak pemberi kerja (ease of doing business) sehingga diharapkan dapat meminimalisasi biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakan. Sejalan dengan adanya ease of doing business dan legal certainty, diharapkan terjadi penguatan basis sektor perpajakan dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan


