SURAT PERMOHONAN DISPENSASI

Langkah " Mengajukan Surat Dispensasi :

  1. Lapor ke Program Studi (Membawa  bukti surat izin dari tempat kegiatan ke Program Studi (Wajib)
  2. Verifikasi & Pembuatan Surat Prodi (Setelah diverifikasi, Program Studi akan membuat kan surat pengantar)
  3. Mahasiswa Wajib Mengisi Formulir Dispensasi sebagai lampiran dari surat pengantar Program Studi (Download →   FORMULIR DISPENSASI MAHASISWA) Silakan lengkapi formulir sesuai biodata dan keperluan Anda, lalu ubah warna huruf menjadi hitam.
  4. Tanda Tangan Dosen (Minta tanda tangan Dosen Pengampu Mata Kuliah pada formulir dispensasi)
  5. Pengumpulan Dokumen (Scan & gabungkan semua dokumen Surat Pengantar Program Studi & Formulir Dispensasi Mahasiswa menjadi 1 file PDF)

Setelah selesai, unggah formulir ke folder sesuai program studi masing-masing melalui link berikut → Upload  (Gunakan format nama file: NIM_NAMA LENGKAP)

 

Ketentuan Izin:

  1. Surat Permohonan izin ini diurus paling lambat 5 (lima) hari setelah mahasiswa aktif/ masuk kuliah kembali, diluar ketentuan (5 hari) tersebut surat ijin tidak dapat diberlakukan,
  2. Mahasiswa meminta ACC Dosen Pengampu, kemudian meminta tanda tangan Ketua Program Studi,
  3. Setelah ditandatangani, surat izin ini diserahkan ke Sub Baigan Akademik untuk dicatat dalam Daftar Hadir Mahasiswa,
  4. Tidak masuk kuliah karena sakit, maka tidak menerima surat ijin dari dokter pribadi dan surat ijin harus berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pratama/ Rumah Sakit.