SURAT PERMOHONAN DISPENSASI
Langkah " Mengajukan Surat Dispensasi :
- Lapor ke Program Studi (Membawa bukti surat izin dari tempat kegiatan ke Program Studi (Wajib)
- Verifikasi & Pembuatan Surat Prodi (Setelah diverifikasi, Program Studi akan membuat kan surat pengantar)
- Mahasiswa Wajib Mengisi Formulir Dispensasi sebagai lampiran dari surat pengantar Program Studi (Download → FORMULIR DISPENSASI MAHASISWA) Silakan lengkapi formulir sesuai biodata dan keperluan Anda, lalu ubah warna huruf menjadi hitam.
- Tanda Tangan Dosen (Minta tanda tangan Dosen Pengampu Mata Kuliah pada formulir dispensasi)
- Pengumpulan Dokumen (Scan & gabungkan semua dokumen Surat Pengantar Program Studi & Formulir Dispensasi Mahasiswa menjadi 1 file PDF)
Setelah selesai, unggah formulir ke folder sesuai program studi masing-masing melalui link berikut → Upload (Gunakan format nama file: NIM_NAMA LENGKAP)
Ketentuan Izin:
- Surat Permohonan izin ini diurus paling lambat 5 (lima) hari setelah mahasiswa aktif/ masuk kuliah kembali, diluar ketentuan (5 hari) tersebut surat ijin tidak dapat diberlakukan,
- Mahasiswa meminta ACC Dosen Pengampu, kemudian meminta tanda tangan Ketua Program Studi,
- Setelah ditandatangani, surat izin ini diserahkan ke Sub Baigan Akademik untuk dicatat dalam Daftar Hadir Mahasiswa,
- Tidak masuk kuliah karena sakit, maka tidak menerima surat ijin dari dokter pribadi dan surat ijin harus berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pratama/ Rumah Sakit.