Kebijakan Lingkungan
Kebijakan Divestasi Investasi Berkelanjutan
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa UMKT berkomitmen pada penerapan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam seluruh aspek tata kelola keuangan.
- Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dan perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, diperlukan panduan etis dalam pengelolaan investasi.
- Bahwa perlu ditetapkan kebijakan resmi mengenai penarikan modal (divestasi) dari sektor yang bertentangan dengan prinsip syariah dan keberlanjutan.
Ketentuan Umum
- Divestasi Investasi: Tindakan strategis penarikan modal, pelepasan aset keuangan, atau penghentian kerja sama investasi dari suatu entitas atau instrumen keuangan.
- Investasi Berkelanjutan: Praktik penempatan modal yang mengintegrasikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, and Governance - ESG) serta prinsip Syariah.
- Entitas Terlarang: Perusahaan atau lembaga yang aktivitas bisnis utamanya memberikan dampak negatif signifikan bagi lingkungan, masyarakat, atau reputasi Universitas.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:
- Memastikan aset keuangan UMKT dikelola dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan nilai-nilai Al-Islam serta Kemuhammadiyahan.
- Memitigasi risiko reputasi akibat keterlibatan dalam sektor yang merusak ekosistem.
- Mendukung inisiatif global dalam aksi iklim, khususnya perlindungan hutan Kalimantan dari kerusakan permanen.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja, badan usaha milik universitas, dan pengelola dana abadi (endowment fund) di lingkungan UMKT.
- Objek kebijakan mencakup instrumen pasar uang, pasar modal, deposito, serta penyertaan modal langsung pada pihak ketiga.
Kriteria Divestasi
UMKT akan menarik diri dari investasi pada entitas yang:
- Bergerak dalam industri minuman keras (alkohol), perjudian, dan hiburan yang tidak sesuai norma Islam.
- Terlibat langsung dalam produksi dan distribusi produk tembakau/rokok.
- Terlibat langsung dalam industri energi intensif karbon, khususnya pertambangan batu bara (coal) dan eksplorasi minyak bumi (oil) yang tidak memiliki rencana transisi energi hijau yang jelas.
- Terbukti secara hukum melakukan atau membiarkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah konsesinya.
- Melakukan praktik deforestasi ilegal atau perusakan ekosistem lahan gambut.
- Memiliki catatan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3 serta emisi gas rumah kaca.
- Menggunakan tenaga kerja anak atau melakukan praktik kerja paksa.
- Terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau sengketa lahan dengan masyarakat adat/lokal tanpa upaya mediasi yang adil.
Mekanisme dan Prosedur Divestasi
- Bagian Keuangan melakukan audit portofolio investasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
- Jika ditemukan pelanggaran kriteria, Universitas melakukan pendekatan (engagement) untuk mendorong perbaikan selama masa transisi maksimal 12 bulan.
- Apabila tidak ada perbaikan nyata, UMKT wajib melakukan penarikan modal secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 24 bulan guna menjaga stabilitas arus kas.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Wakil Rektor II: Bertanggung jawab atas identifikasi, evaluasi, dan pemberian rekomendasi divestasi kepada Rektor.
- Rektor: Berwenang penuh menetapkan keputusan akhir terkait pemutusan investasi atau kerja sama strategis.
Ketentuan Penutup
Kebijakan ini akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah dan standar SDGs nasional.
Kebijakan Minimalisasi Penggunaan Plastik dan Barang Sekali Pakai
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa UMKT menjunjung tinggi prinsip Khalifah fil Ardh dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup.
- Bahwa peningkatan volume limbah plastik dan barang sekali pakai di lingkungan kampus memberikan dampak negatif terhadap kebersihan, kesehatan, dan ekologi lokal Kalimantan Timur.
- Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-12 mengenai Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, diperlukan langkah sistematis dalam pengurangan limbah.
- Bahwa sebagai Universitas berbasis IT (Paperless University), UMKT berkomitmen mengurangi barang sekali pakai operasional melalui transformasi digital guna meminimalkan timbulan sampah.
- Bahwa perlu ditetapkan panduan operasional bagi seluruh civitas akademika dalam membatasi penggunaan material yang sulit terurai melalui pengelolaan yang sistematis.
Ketentuan Umum
- Pengelolaan Sampah: Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
- Plastik Sekali Pakai: Produk berbahan polimer plastik yang dirancang untuk satu kali penggunaan, termasuk kantong belanja, sedotan, dan pembungkus plastik lunak yang memiliki tingkat daur ulang rendah.
- Barang Sekali Pakai (Disposal Items): Benda dengan masa pakai singkat yang langsung menjadi sampah setelah digunakan, mencakup botol minum plastik, alat makan plastik, wadah styrofoam, serta material operasional fisik (seperti kertas) yang dapat digantikan oleh sistem digital.
- Minimalisasi Limbah: Upaya terencana untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya melalui pembatasan pemakaian, penggunaan kembali (reuse), dan penggantian material.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:
- Mengurangi secara signifikan volume sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari lingkup universitas.
- Membangun budaya ramah lingkungan di kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan melalui praktik konsumsi yang berkelanjutan.
- Mendorong unit bisnis di lingkungan UMKT untuk beralih ke kemasan yang dapat didaur ulang atau didegradasi secara biologis.
- Mengakselerasi implementasi operasional berbasis IT guna meminimalkan penggunaan barang sekali pakai dalam administrasi.
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh:
- Unit kerja, fakultas, dan lembaga di lingkungan UMKT.
- Badan usaha milik universitas, kantin, dan mitra penyedia barang dan jasa di dalam area kampus.
- Seluruh kegiatan organisasi mahasiswa dan acara resmi universitas.
Upaya Minimalisasi
Pembatasan Plastik Sekali Pakai
- Larangan penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai di area kampus.
- Penghentian penyediaan sedotan plastik dan alat makan plastik dalam setiap kegiatan rapat, seminar, maupun konsumsi harian.
- Pengembangan program edukasi dan upaya pengumpulan serta daur ulang plastik lunak untuk dikonversi menjadi fasilitas kreatif di lingkungan kampus.
Pembatasan Barang Sekali Pakai (Disposal Items)
- Penyediaan sarana air minum isi ulang (water station) di titik strategis untuk mengurangi botol plastik kemasan.
- Membudayakan civitas akademik untuk menggunakan botol minum (tumbler) dan wadah makan pribadi.
- Larangan penggunaan wadah berbahan Styrofoam di seluruh lingkungan universitas.
- Mengoptimalkan sistem digital (IT-Based) dalam administrasi dan pengajaran untuk meminimalkan penggunaan kertas.
Perluasan Kebijakan pada Layanan dan Pemasok
- Mewajibkan seluruh layanan alih daya (outsourced services) seperti kantin, dan mitra penyedia barang dan jasa untuk mematuhi aturan minimalisasi barang sekali pakai.
- Mewajibkan pemasok (suppliers) peralatan, alat tulis kantor, dan mitra kontrak pembangunan gedung untuk menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang.
- Mengintegrasikan upaya minimalisasi limbah kedalam prosedur pengadaan barang dan jasa sebagai prasyarat utama.
- Menyediakan dokumentasi bukti implementasi pengurangan limbah oleh mitra dan pemasok.
Mekanisme Pendukung
- Unit Sarana dan Prasarana wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang jelas dengan label yang tepat.
- Universitas melakukan audit limbah secara berkala untuk memantau keberhasilan pengurangan sampah.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Wakil Rektor II: Bertanggung jawab atas pengadaan sarana pendukung dan pengawasan implementasi.
- Biro Adminitrasi Umum dan Aset, dan Biro Teknologi Informasi dan Reputasi: Melakukan monitoring harian terhadap ketaatan pengelolaan limbah serta memastikan keandalan sistem digital.
- Rektor: Berwenang penuh memberikan instruksi khusus terkait pemutusan kerjasama dengan mitra yang tidak mendukung kebijakan keberlanjutan ini.
Ketentuan Penutup
Kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala setiap 3 (tiga) tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi pengelolaan sampah, standar SDGs nasional, dan regulasi pemerintah.
Kebijakan Aksi Iklim dan Keberlanjutan Lingkungan
Pendahuluan
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan tata kelola kampus yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals. Kebijakan ini menjadi landasan institusional untuk mengarahkan aksi iklim dan praktik keberlanjutan dalam seluruh kegiatan universitas.
Kebijakan ini disusun dengan mencontoh kerangka kebijakan universitas berorientasi keberlanjutan, yang menempatkan komitmen pimpinan, integrasi ke pembelajaran dan penelitian, pengelolaan kampus, serta pemantauan berkelanjutan sebagai unsur utama.
Tujuan
- Memberikan arah kebijakan universitas dalam pelaksanaan aksi iklim dan keberlanjutan lingkungan;
- Mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan akademik dan nonakademik;
- Mendorong efisiensi energi, air, material, dan sumber daya lainnya;
- Mengembangkan budaya kampus hijau dan rendah emisi;
- Memperkuat kontribusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam isu perubahan iklim.
Ruang Lingkup
- Pimpinan universitas, fakultas, program studi, lembaga, biro, dan unit;
- Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pihak ketiga yang beraktivitas di lingkungan universitas;
- Seluruh bangunan, fasilitas, dan area kampus yang dikelola universitas.
Pernyataan Kebijakan
Universitas menetapkan bahwa aksi iklim dan keberlanjutan lingkungan merupakan bagian dari tata kelola institusi dan harus dipertimbangkan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengadaan, pembangunan, dan kemitraan universitas.
- Universitas mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional kampus.
- Universitas mendorong pengurangan emisi melalui efisiensi energi, efisiensi transportasi, dan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
- Universitas mendorong penghematan air, kertas, dan material lain dalam seluruh unit kerja.
- Universitas mengembangkan budaya perilaku ramah lingkungan melalui edukasi, kampanye, dan keteladanan pimpinan.
- Universitas mendukung pembelajaran, penelitian, dan pengabdian yang berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Fokus Implementasi
Energi dan Emisi
- Memantau konsumsi energi dan menetapkan langkah penghematan secara bertahap;
- Mendorong penggunaan peralatan hemat energi dan pengoperasian utilitas yang efisien;
- Mempertimbangkan peluang pemanfaatan energi terbarukan sesuai kapasitas institusi;
- Mendorong penggunaan energi terbaharukan.
Air dan Sumber Daya Lainnya
- Menghemat penggunaan air bersih dan mencegah kebocoran serta pemborosan;
- Mendorong digitalisasi dokumen untuk mengurangi penggunaan kertas;
- Memperhatikan efisiensi sumber daya dalam kegiatan perkantoran, pembelajaran, dan acara kampus;
- Memperluas resapan air di lingkungan kampus.
Pendidikan, Penelitian, dan Keterlibatan
- Mengintegrasikan isu perubahan iklim dan keberlanjutan ke dalam kurikulum dan aktivitas pembelajaran;
- Mendorong riset dan inovasi yang relevan dengan aksi iklim;
- Melibatkan sivitas akademika dalam program penghijauan, kampanye, dan kegiatan keberlanjutan.
Infrastruktur dan Ruang Terbuka Hijau
- Meningkatkan proporsi ruang terbuka hijau;
- Meningkatkan proporsi bangunan hijau;
- Meningkatkan penanaman pohon dan konservasi biodiversitas.
Mitigasi Bencana Akibat Perubahan Iklim
- Pengurangan risiko bencana melalui mitigasi bencana;
- Upaya mitigasi lain dalam mengurangi dampak perubahan iklim;
- Upaya adaptasi lain dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Peran dan Tanggung Jawab
- Rektor menetapkan arah kebijakan dan dukungan kelembagaan.
- Wakil Rektor terkait mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pada tingkat universitas.
- Lembaga Jaminan Mutu, SDGs Center, dan unit terkait merancang standar kebijakan dan standar pelaksanaan kegiatan (SOP).
- Pimpinan unit mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam program dan kegiatan unit masing-masing dengan berkoordinasi bersama SDGs Center.
- Seluruh sivitas akademika mendukung dan mematuhi pelaksanaan kebijakan.
Monitoring dan Tinjau Ulang
Pelaksanaan kebijakan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh SDGs Center. Hasil evaluasi dilaporkan kepada pimpinan dan digunakan untuk memperbaiki program, menetapkan target lanjutan, dan memperkuat budaya keberlanjutan di lingkungan UMKT.
Kebijakan Penggunaan Berkelanjutan, Konservasi, dan Restorasi Lahan
Pendahuluan
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur memandang bahwa lahan kampus, ruang terbuka hijau, dan vegetasi merupakan bagian penting dari ekosistem kampus yang harus dikelola secara berkelanjutan, dilindungi, dan dipulihkan bila mengalami degradasi.
Kebijakan ini menjadi dasar bagi penggunaan lahan kampus yang bertanggung jawab, konservasi lingkungan, dan restorasi area yang mengalami penurunan kualitas ekologis.
Tujuan
- Menjaga fungsi ekologis lahan kampus;
- Melindungi ruang terbuka hijau, vegetasi, dan keanekaragaman hayati lokal;
- Mencegah degradasi tanah, erosi, sedimentasi, dan gangguan tata air;
- Mengintegrasikan prinsip konservasi dalam pembangunan dan pengembangan kampus;
- Melaksanakan restorasi terhadap area yang mengalami kerusakan atau penurunan kualitas lingkungan.
Ruang Lingkup
- Perencanaan tata ruang dan pengembangan fisik kampus;
- Pengelolaan ruang terbuka hijau, vegetasi, dan lanskap kampus;
- Upaya konservasi dan restorasi pada area yang terdampak aktivitas manusia atau gangguan lingkungan.
Pernyataan Kebijakan
Universitas menetapkan bahwa penggunaan lahan kampus harus memperhatikan daya dukung lingkungan, fungsi resapan air, perlindungan vegetasi, dan keberlanjutan ekosistem kampus. Setiap pembangunan dan pemanfaatan ruang wajib mempertimbangkan aspek konservasi.
- Universitas menjaga dan memelihara ruang terbuka hijau sebagai bagian dari kualitas lingkungan kampus.
- Universitas meminimalkan pembukaan lahan dan perubahan tutupan vegetasi yang tidak perlu.
- Universitas melindungi vegetasi penting, mengendalikan pencemaran tanah, dan mencegah erosi.
- Universitas melaksanakan rehabilitasi dan restorasi pada area yang mengalami degradasi.
- Universitas mendorong penggunaan tanaman yang sesuai dengan kondisi lokal dan mendukung biodiversitas.
Fokus Implementasi
Perencanaan dan Pembangunan
- Memasukkan pertimbangan konservasi lahan dan daya resap air dalam perencanaan bangunan dan fasilitas;
- Mempertahankan proporsi ruang terbuka hijau sesuai kebutuhan ekologis dan ketentuan yang berlaku;
- Mengendalikan aktivitas yang berpotensi menurunkan kualitas lahan.
Konservasi dan Keanekaragaman Hayati
- Melindungi pohon, vegetasi, dan habitat lokal sejauh memungkinkan;
- Menghindari tindakan yang merusak lanskap dan habitat alami di kawasan kampus;
- Mendorong penanaman spesies lokal atau adaptif.
Restorasi Lahan
- Mengidentifikasi area yang kritis, gundul, atau mengalami penurunan kualitas lingkungan;
- Melaksanakan rehabilitasi, penanaman kembali, dan pemulihan fungsi tata air;
- Melakukan pemeliharaan berkelanjutan terhadap area yang telah direstorasi.
Peran dan Tanggung Jawab
- Rektor menetapkan arah kebijakan dan dukungan kelembagaan.
- Wakil Rektor terkait mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pada tingkat universitas.
- Lembaga Jaminan Mutu, SDGs Center, dan unit terkait merancang standar kebijakan dan standar pelaksanaan kegiatan (SOP).
- Pimpinan unit mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam program dan kegiatan unit masing-masing dengan berkoordinasi bersama SDGs Center.
- Seluruh sivitas akademika mendukung dan mematuhi pelaksanaan kebijakan.
Monitoring dan Tinjau Ulang
Pelaksanaan kebijakan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh SDGs Center. Hasil evaluasi dilaporkan kepada pimpinan dan digunakan untuk memperbaiki program, menetapkan target lanjutan, dan memperkuat budaya keberlanjutan di lingkungan UMKT.
Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Pembatasan Landfill
Pendahuluan
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur berkomitmen mengelola sampah secara bertanggung jawab dengan memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengolahan, serta menjadikan pembuangan ke landfill sebagai pilihan terakhir.
Kebijakan ini disusun sebagai payung institusional untuk mendukung kampus yang bersih, sehat, minim sampah, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Tujuan
- Mengurangi timbulan sampah di lingkungan universitas;
- Membatasi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir atau landfill;
- Meningkatkan pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang;
- Memastikan pengelolaan limbah khusus dan limbah B3 sesuai ketentuan;
- Membangun budaya kampus yang bertanggung jawab terhadap sampah.
Ruang Lingkup
- Seluruh kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan universitas;
- Pengelolaan sampah perkantoran, pembelajaran, laboratorium, kantin, dan kegiatan kemahasiswaan;
- Seluruh unit kerja, sivitas akademika, penyewa, vendor, dan pihak ketiga.
Pernyataan Kebijakan
Universitas menetapkan pengelolaan sampah berdasarkan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery, dan responsible disposal. Setiap unit wajib mengutamakan pengurangan sampah dari sumber dan pembatasan residu yang dibuang ke landfill.
- Universitas membatasi penggunaan plastik sekali pakai, styrofoam, dan bahan sejenis dalam kegiatan kampus.
- Universitas menyediakan sistem pemilahan sampah paling sedikit untuk sampah organik, anorganik dapat didaur ulang, residu, dan limbah khusus.
- Universitas mendorong penggunaan tumbler, wadah pakai ulang, dan perlengkapan ramah lingkungan.
- Universitas memastikan limbah laboratorium, limbah elektronik, limbah medis, dan limbah B3 tidak dicampur dengan sampah domestik biasa.
- Universitas dapat bekerja sama dengan mitra pengelola sampah dan limbah yang sah.
Fokus Implementasi
Pengurangan dari Sumber
- Mendorong penggunaan dokumen digital dan pembatasan bahan sekali pakai;
- Mendorong kegiatan rapat, seminar, dan acara kampus yang minim sampah;
- Menerapkan pertimbangan ramah lingkungan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemilahan dan Pemanfaatan
- Menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi strategis;
- Memberikan edukasi tentang tata cara pemilahan sampah;
- Mendukung pengolahan sampah organik dan anorganik serta penyaluran material daur ulang.
Pembatasan Landfill
- Mencatat dan mengevaluasi volume sampah residu yang dibuang ke landfill;
- Menetapkan langkah perbaikan apabila timbulan residu masih tinggi;
- Mengembangkan target penurunan sampah residu secara bertahap.
Peran dan Tanggung Jawab
- Rektor menetapkan arah kebijakan dan dukungan kelembagaan.
- Wakil Rektor terkait mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pada tingkat universitas.
- Lembaga Jaminan Mutu, SDGs Center, dan unit terkait merancang standar kebijakan dan standar pelaksanaan kegiatan (SOP).
- Pimpinan unit mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam program dan kegiatan unit masing-masing dengan berkoordinasi bersama SDGs Center.
- Seluruh sivitas akademika mendukung dan mematuhi pelaksanaan kebijakan.
Monitoring dan Tinjau Ulang
Pelaksanaan kebijakan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh SDGs Center. Hasil evaluasi dilaporkan kepada pimpinan dan digunakan untuk memperbaiki program, menetapkan target lanjutan, dan memperkuat budaya keberlanjutan di lingkungan UMKT.
Penetapan Kawasan Hijau Bebas Rokok dan Vape
Menimbang
- Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan kampus yang sehat, bersih, asri, dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan Kawasan Hijau Bebas Rokok dan Vape.
- Bahwa merokok dan penggunaan vape berdampak negatif terhadap kesehatan serta mencemari lingkungan kampus.
- Bahwa sesuai dengan akidah dan nilai-nilai Muhammadiyah yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan (ḥifẓ al-nafs), kebersihan, dan kelestarian lingkungan, maka perlu adanya pelarangan aktivitas merokok dan penggunaan vape di lingkungan kampus.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin-poin sebelumnya, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Kawasan Hijau Bebas Rokok dan Vape di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
- Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
- Peraturan internal yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Memutuskan / Menetapkan
- Menetapkan seluruh wilayah kampus sebagai Kawasan Hijau Bebas Rokok dan Vape.
- Melarang seluruh civitas akademika dan pihak lain di lingkungan kampus untuk:
- Merokok dalam bentuk apapun.
- Menggunakan rokok elektronik (vape).
- Membawa dan/atau menyalakan produk tembakau di lingkungan kampus.
- Membuang puntung rokok di seluruh kawasan kampus.
- Kawasan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh area kampus, antara lain:
- Ruang perkuliahan, laboratorium, dan perpustakaan.
- Ruang kerja pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan.
- Masjid dan fasilitas ibadah.
- Area terbuka hijau, taman, dan fasilitas umum.
- Seluruh area lain yang berada dalam pengelolaan kampus.
- Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Mahasiswa: Teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administratif sesuai peraturan akademik.
- Dosen dan Tenaga Kependidikan: Teguran lisan dan/atau tertulis, sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.
- Pihak luar: Peringatan dan/atau diminta meninggalkan area kampus.
- Pimpinan fakultas/unit kerja bertanggung jawab untuk:
- Melakukan sosialisasi kebijakan ini.
- Memasang tanda larangan merokok dan vape.
- Melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
- Seluruh civitas akademika wajib mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai Islam berkemajuan dalam kehidupan kampus.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kebijakan Pengadaan Berkelanjutan
(Sustainable Procurement Policy)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
- Bahwa UMKT berkomitmen pada penerapan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam tata kelola keuangan, khususnya terkait konsumsi yang bertanggung jawab dan pengelolaan sumber daya yang amanah.
- Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial, diperlukan panduan etis dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa perlu ditetapkan kebijakan resmi untuk memastikan setiap aktivitas pembelian mencerminkan tanggung jawab lingkungan, sosial, dan ekonomi Universitas.
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
- Pedoman dan Etika Akademik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Ketentuan Umum
- Pengadaan Berkelanjutan: Proses pengadaan barang dan jasa yang mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi (LSE) di sepanjang seluruh siklus hidup produk atau jasa tersebut.
- Produk Ramah Lingkungan: Produk yang memiliki dampak negatif yang lebih kecil terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dibandingkan dengan produk pesaing yang berfungsi sama.
- Biaya Siklus Hidup (Life Cycle Costing): Penilaian total biaya kepemilikan, mencakup harga pembelian, biaya operasional, pemeliharaan, hingga biaya pembuangan atau daur ulang.
- Pemasok Berkelanjutan: Vendor atau mitra pihak ketiga yang memenuhi standar etika kerja, perlindungan lingkungan, dan transparansi bisnis yang ditetapkan Universitas.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:
- Memastikan aktivitas pembelian dilakukan dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan nilai-nilai Al-Islam serta Kemuhammadiyahan.
- Meminimalkan jejak lingkungan universitas dengan memprioritaskan produk hemat energi, tidak beracun, dan dapat didaur ulang.
- Mendukung keadilan sosial dengan memprioritaskan pemasok yang memberikan upah layak, kondisi kerja aman, dan mendukung UMKM lokal.
- Mempromosikan nilai ekonomi jangka panjang melalui analisis biaya siklus hidup, bukan hanya berdasarkan harga pembelian awal terendah.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fakultas, unit administrasi, pusat penelitian, badan usaha milik universitas, dan vendor pihak ketiga yang beroperasi untuk UMKT.
- Objek kebijakan mencakup seluruh kategori pengadaan, termasuk namun tidak terbatas pada: alat tulis kantor, perangkat elektronik, bahan kimia pembersih, furnitur, layanan makanan (katering), dan material konstruksi.
Kriteria Pengadaan Berkelanjutan
UMKT memprioritaskan barang dan jasa yang memenuhi kriteria berikut:
- Dampak Lingkungan: Memiliki efisiensi energi dan air yang tinggi, kemasan minimal, mudah terurai atau didaur ulang, serta toksisitas kimia yang rendah.
- Konten Daur Ulang: Memprioritaskan produk kertas, plastik, dan logam dengan kandungan pasca-konsumsi setinggi mungkin.
- Tanggung Jawab Sosial: Pemasok wajib mematuhi praktik kerja yang adil, menghindari pekerja anak, dan menjamin keselamatan kerja. Preferensi diberikan kepada pemasok lokal Kalimantan Timur untuk mengurangi emisi transportasi dan mendukung ekonomi daerah.
- Sertifikasi: Mengutamakan produk dengan sertifikasi hijau yang diakui secara nasional maupun internasional (seperti Ekolabel, Energy Star, atau sertifikasi kayu FSC).
Mekanisme dan Keterlibatan Pemasok
- Universitas melakukan analisis siklus hidup untuk proyek pengadaan besar guna menilai dampak keberlanjutan jangka panjang.
- Pemasok diwajibkan untuk mengakui dan mematuhi Kode Etik Pemasok Berkelanjutan UMKT sebagai syarat kerja sama.
- Universitas secara berkala melakukan evaluasi terhadap vendor utama untuk memastikan kepatuhan terhadap kriteria keberlanjutan yang telah ditetapkan.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Aset): Bertanggung jawab atas pengawasan implementasi praktik pengadaan berkelanjutan di seluruh unit.
- Unit Pengadaan: Bertanggung jawab mengintegrasikan kriteria keberlanjutan ke dalam dokumen lelang, evaluasi vendor, dan kontrak kerja.
- Kepala Unit Kerja/Dekan: Bertanggung jawab memastikan staf di unit masing-masing memprioritaskan opsi berkelanjutan dalam pengadaan skala kecil yang bersifat desentralisasi.
Ketentuan Penutup
Kebijakan ini akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi lingkungan, ketersediaan pasar, dan evolusi standar keberlanjutan global.