Kebijakan Lingkungan

Divestasi
Minim Plastik
Aksi Iklim
Konservasi Lahan
Pengelolaan Sampah
Bebas Rokok & Vape
Pengadaan Berkelanjutan

Kebijakan Divestasi Investasi Berkelanjutan

Menimbang

  1. Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. Bahwa UMKT berkomitmen pada penerapan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam seluruh aspek tata kelola keuangan.
  3. Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dan perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, diperlukan panduan etis dalam pengelolaan investasi.
  4. Bahwa perlu ditetapkan kebijakan resmi mengenai penarikan modal (divestasi) dari sektor yang bertentangan dengan prinsip syariah dan keberlanjutan.

Ketentuan Umum

  1. Divestasi Investasi: Tindakan strategis penarikan modal, pelepasan aset keuangan, atau penghentian kerja sama investasi dari suatu entitas atau instrumen keuangan.
  2. Investasi Berkelanjutan: Praktik penempatan modal yang mengintegrasikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, and Governance - ESG) serta prinsip Syariah.
  3. Entitas Terlarang: Perusahaan atau lembaga yang aktivitas bisnis utamanya memberikan dampak negatif signifikan bagi lingkungan, masyarakat, atau reputasi Universitas.

Maksud dan Tujuan

Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:

  1. Memastikan aset keuangan UMKT dikelola dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan nilai-nilai Al-Islam serta Kemuhammadiyahan.
  2. Memitigasi risiko reputasi akibat keterlibatan dalam sektor yang merusak ekosistem.
  3. Mendukung inisiatif global dalam aksi iklim, khususnya perlindungan hutan Kalimantan dari kerusakan permanen.

Ruang Lingkup

  1. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja, badan usaha milik universitas, dan pengelola dana abadi (endowment fund) di lingkungan UMKT.
  2. Objek kebijakan mencakup instrumen pasar uang, pasar modal, deposito, serta penyertaan modal langsung pada pihak ketiga.

Kriteria Divestasi

UMKT akan menarik diri dari investasi pada entitas yang:

  1. Bergerak dalam industri minuman keras (alkohol), perjudian, dan hiburan yang tidak sesuai norma Islam.
  2. Terlibat langsung dalam produksi dan distribusi produk tembakau/rokok.
  3. Terlibat langsung dalam industri energi intensif karbon, khususnya pertambangan batu bara (coal) dan eksplorasi minyak bumi (oil) yang tidak memiliki rencana transisi energi hijau yang jelas.
  4. Terbukti secara hukum melakukan atau membiarkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah konsesinya.
  5. Melakukan praktik deforestasi ilegal atau perusakan ekosistem lahan gambut.
  6. Memiliki catatan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3 serta emisi gas rumah kaca.
  7. Menggunakan tenaga kerja anak atau melakukan praktik kerja paksa.
  8. Terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau sengketa lahan dengan masyarakat adat/lokal tanpa upaya mediasi yang adil.

Mekanisme dan Prosedur Divestasi

  1. Bagian Keuangan melakukan audit portofolio investasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Jika ditemukan pelanggaran kriteria, Universitas melakukan pendekatan (engagement) untuk mendorong perbaikan selama masa transisi maksimal 12 bulan.
  3. Apabila tidak ada perbaikan nyata, UMKT wajib melakukan penarikan modal secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 24 bulan guna menjaga stabilitas arus kas.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Wakil Rektor II: Bertanggung jawab atas identifikasi, evaluasi, dan pemberian rekomendasi divestasi kepada Rektor.
  2. Rektor: Berwenang penuh menetapkan keputusan akhir terkait pemutusan investasi atau kerja sama strategis.

Ketentuan Penutup

Kebijakan ini akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah dan standar SDGs nasional.