Kebijakan Tata Kelola
Kebijakan Kebebasan Akademik
(Academic Freedom Policy)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa UMKT berkomitmen pada penerapan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam seluruh aspek tata kelola universitas, termasuk dalam iklim keilmuan.
- Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), diperlukan ruang diskursus keilmuan yang inklusif serta panduan etis untuk melindungi otonomi pencarian kebenaran akademik.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kebijakan resmi mengenai kebebasan akademik sivitas akademika agar terhindar dari intervensi yang tidak proporsional.
Ketentuan Umum
- Kebebasan Akademik adalah hak dan kebebasan sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik untuk mengajar, mendiskusikan, meneliti, mengekspresikan pendapat/keyakinan, serta menyebarluaskan hasil kegiatan tersebut sesuai dengan keahliannya.
- Kebebasan Berpendapat adalah kebebasan staf dan mahasiswa secara sah untuk berpartisipasi dalam debat publik, inkuiri intelektual, serta berpendapat secara konstruktif mengenai institusi tempat mereka bernaung.
- Sivitas Akademika mencakup seluruh dosen, staf peneliti, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang bernaung di bawah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:
- Memastikan budaya akademik dan hak penyampaian pandangan ilmiah UMKT dikelola dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan nilai-nilai Al-Islam serta Kemuhammadiyahan.
- Menjamin bahwa otonomi dan kebebasan akademik dosen serta mahasiswa tidak dibatasi secara tidak perlu.
- Mencegah ancaman, intimidasi, dan sanksi yang tidak berdasar terhadap sivitas akademika terkait konten penalaran dan pembelajaran mereka, selama masih menjunjung tinggi tanggung jawab ilmiah.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pimpinan universitas, unit kerja, staf pengajar, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan UMKT.
- Objek kebijakan mencakup kegiatan perkuliahan, penentuan materi pengajaran, penelitian independen, publikasi hasil riset, serta penyelenggaraan diskusi dengan pembicara tamu atau pihak eksternal di dalam lingkungan kampus.
Prinsip Kebebasan Akademik
UMKT menjamin dan memberikan kebebasan kepada seluruh sivitas akademika untuk:
- Melakukan penelitian dan mengomunikasikan temuan akademis tersebut secara bebas kepada publik.
- Mendiskusikan materi ajar tanpa pembatasan dari pihak institusi hanya karena materi tersebut mungkin dianggap kontroversial oleh sebagian pihak.
- Memberikan pandangan terkait masalah publik maupun evaluasi terkait perguruan tinggi dalam kapasitas mereka, tanpa khawatir adanya tindakan merugikan terhadap pekerjaan atau status akademiknya.
- Mengundang pemateri tamu dalam forum ilmiah.
Kebebasan akademik tersebut wajib diiringi dengan tanggung jawab dengan tetap mempertimbangkan:
- Kepatuhan terhadap hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip-prinsip syariah.
- Larangan untuk menyebarkan kebencian, diskriminasi, atau dorongan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
- Kewajiban memenuhi standar metode penelitian dan etika akademik (anti plagiarisme dan anti fabrikasi data) agar tidak merusak reputasi Universitas.
Mekanisme dan Pelaksanaan
- Dalam hal kerja sama institusional, Universitas wajib mengambil langkah pencegahan untuk memastikan agar mitra, donor, lembaga pemberi hibah (endowment fund), atau intervensi asing tidak mencampuri atau melarang publikasi hasil penelitian sivitas akademika.
- Jika ada indikasi penyalahgunaan fasilitas kampus oleh pembicara eksternal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan memicu ancaman keselamatan, Universitas berhak melakukan peninjauan dan penolakan izin fasilitas tersebut.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Wakil Rektor I (Bidang Akademik): Bertanggung jawab atas identifikasi, evaluasi, serta pemberian rekomendasi terhadap pemenuhan jaminan kebebasan akademik dan penyelesaian sengketa intelektual kepada Rektor.
- Rektor: Berwenang penuh menetapkan keputusan akhir terkait penyelesaian persoalan pembatasan berekspresi atau kemitraan eksternal yang mengekang kebebasan pengajaran dan penelitian demi kemaslahatan universitas.
Ketentuan Penutup
Kebijakan ini akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah dan standar SDGs nasional.
Kebijakan Anti Pelecehan dan Anti Diskriminasi
(Anti-Harassment and Anti-Discrimination Policy)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait kesetaraan gender, perdamaian, dan keadilan.
- Bahwa UMKT menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, yang melarang keras segala bentuk kezaliman, kekerasan, dan perendahan martabat.
- Bahwa untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati, diperlukan kebijakan tegas yang melarang segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kebijakan resmi mengenai pencegahan dan penanganan pelecehan di lingkungan kampus.
Ketentuan Umum
- Pelecehan (Harassment) adalah segala bentuk tindakan atau perilaku yang tidak diinginkan, baik verbal, fisik, maupun visual/digital, yang bertujuan atau berakibat merendahkan martabat, mengintimidasi, atau menciptakan lingkungan kerja/belajar yang bermusuhan (hostile environment).
- Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil atau tidak setara terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau status lainnya yang dilindungi oleh hukum positif dan norma institusi.
- Retaliasi (Tindakan Balasan) adalah segala bentuk hukuman, intimidasi, atau tindakan merugikan yang dilakukan terhadap seseorang karena dengan itikad baik telah melaporkan dugaan pelecehan atau berpartisipasi dalam proses investigasi.
- Sivitas Akademika mencakup seluruh dosen, staf peneliti, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang bernaung di bawah UMKT.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:
- Memastikan seluruh lingkungan UMKT bebas dari segala bentuk pelecehan, diskriminasi, dan kekerasan, sejalan dengan prinsip Akhlaqul Karimah.
- Memberikan panduan yang jelas mengenai perilaku yang dilarang di lingkungan kampus maupun dalam kegiatan yang berafiliasi dengan kampus.
- Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan terpercaya bagi korban atau saksi.
- Menjamin perlindungan bagi pelapor dari segala bentuk retaliasi.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pimpinan, staf pengajar, tenaga kependidikan, mahasiswa, vendor, kontraktor, dan tamu (pengunjung) di lingkungan UMKT.
- Kebijakan ini mencakup insiden yang terjadi di dalam area kampus, di luar kampus dalam kegiatan yang didanai/diakui oleh Universitas (seperti magang, KKN, atau konferensi), serta di ruang digital/siber (termasuk cyberbullying yang berdampak pada iklim akademik).
Bentuk Pelanggaran
UMKT menerapkan prinsip Zero Tolerance (tanpa toleransi) terhadap tindakan berikut:
- Pelecehan Seksual: Segala bentuk pendekatan seksual yang tidak diinginkan, permintaan bantuan seksual, dan perilaku verbal atau fisik lainnya yang bersifat seksual.
- Pelecehan Berbasis Identitas: Tindakan merendahkan, menghina, atau menggunakan ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan pada latar belakang suku, ras, agama, atau kondisi disabilitas seseorang.
- Perundungan (Bullying): Perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang untuk mengintimidasi, mendominasi, atau melukai orang lain secara emosional maupun fisik.
- Retaliasi: Mengancam atau memberikan sanksi akademik/administratif kepada individu yang melaporkan pelanggaran kebijakan ini.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan
- Pelaporan: Setiap individu yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan berhak dan dianjurkan untuk segera melapor kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan UMKT atau Biro Sumber Daya Manusia.
- Kerahasiaan: Universitas berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor, korban, dan pihak terlapor selama proses investigasi berlangsung, kecuali diwajibkan lain oleh hukum.
- Investigasi: Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang objektif, tidak memihak, dan tepat waktu oleh komite etik atau tim independen yang ditunjuk.
- Sanksi: Jika terbukti terjadi pelanggaran, Universitas akan menjatuhkan sanksi disipliner yang proporsional, mulai dari teguran tertulis, skorsing, pemutusan hubungan kerja (bagi staf/dosen), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (DO) bagi mahasiswa.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Ketua Satgas / Biro SDM: Bertanggung jawab menerima laporan, memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban, serta memimpin proses investigasi secara profesional.
- Dekan / Pimpinan Unit: Wajib secara proaktif mempromosikan lingkungan yang bebas dari pelecehan dan segera mengambil tindakan jika mengetahui adanya potensi pelanggaran di unitnya.
- Rektor: Berwenang penuh menetapkan sanksi akhir berdasarkan rekomendasi hasil investigasi dan memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara menyeluruh.
Ketentuan Penutup
Kebijakan ini akan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika secara berkala dan akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat penyesuaian terhadap regulasi nasional (seperti Permendikbudristek terkait) dan standar kebijakan Muhammadiyah.
Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Korupsi
(Policy on the Prevention and Handling of Corruption)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur berkomitmen pada penerapan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam seluruh aspek tata kelola institusi.
- Bahwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur berkomitmen pada penerapan good university governance yang di dalamnya terdapat upaya mencegah konflik kepentingan, perlindungan sivitas akademika, dan dukungan terhadap budaya mutu dan transparansi.
- Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta penyuapan dalam seluruh kegiatan catur dharma dan tata kelola institusi.
- Bahwa perlu ditetapkan kebijakan resmi mengenai pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
- Pedoman dan Etika Akademik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:
- Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan melaksanakan catur dharma perguruan tinggi.
- Sivitas Akademika adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Pimpinan Universitas adalah Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Unit, dan pejabat struktural lainnya.
- Tim Etik adalah lembaga yang dibentuk oleh Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai unit yang menangani perbuatan korupsi.
- Korupsi adalah setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan universitas serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Penyuapan adalah tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan dalam proses akademik maupun administratif.
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh sivitas akademika yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika seseorang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
- Pungutan Liar adalah permintaan atau penerimaan sejumlah uang atau bentuk pemberian lain yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi universitas.
- Whistleblower adalah pihak yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran korupsi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:
- Memastikan tata kelola Universitas dikelola dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan nilai-nilai Al-Islam serta Kemuhammadiyahan.
- Memitigasi risiko kerugian baik materil maupun imateril yang diakibatkan dari adanya perilaku korup di lingkungan Universitas.
- Mendukung penerapan good university governance secara menyeluruh di lingkungan Universitas.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku bagi Pimpinan Universitas, Dosen, Tenaga kependidikan, Mahasiswa, Tenaga kontrak, dan Pihak lain yang bekerja sama dengan Universitas.
- Kebijakan ini mencakup pencegahan dan penanganan praktik korupsi dalam bidang akademik, bidang keuangan, bidang sumber daya manusia, bidang pengadaan barang dan jasa, bidang penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, bidang kerja sama institusi, dan bidang layanan administrasi Universitas.
Bentuk-Bentuk Korupsi
Korupsi di lingkungan Universitas meliputi:
- Perbuatan yang merugikan keuangan Universitas: Penyalahgunaan anggaran kegiatan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan, manipulasi laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana hibah tidak sesuai kontrak, pengeluaran fiktif, serta tindakan lain yang menimbulkan kerugian.
- Suap menyuap: Pemberian imbalan untuk memengaruhi hasil seleksi mahasiswa, penilaian akademik, proses administrasi, keputusan pengadaan, dan keputusan dalam pelaksanaan tugas.
- Penggelapan dalam jabatan: Penggunaan dana/fasilitas untuk kepentingan pribadi, penguasaan aset secara tidak sah, dan pengalihan dana unit kerja tanpa prosedur.
- Pemerasan dalam jabatan: Permintaan uang di luar ketentuan resmi, pungutan tidak sah, dan tindakan memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
- Perbuatan curang: Manipulasi dokumen/data, pemalsuan laporan, dan penyampaian laporan yang tidak sesuai fakta.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan: Keterlibatan pejabat/keluarganya atau pihak berafiliasi sebagai penyedia barang/jasa, atau adanya kepentingan pribadi.
- Gratifikasi: Pemberian hadiah, fasilitas perjalanan, barang, atau uang terkait jabatan yang berpotensi memengaruhi independensi tugas.
- Konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas: Keterlibatan dalam pengambilan keputusan, penilaian, atau seleksi yang melibatkan pihak berafiliasi.
- Pungutan liar: Pungutan di luar ketentuan, tanpa dasar hukum, atau tidak dilaporkan secara resmi.
Pencegahan Korupsi
- Pencegahan korupsi dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan melalui penguatan komitmen integritas pimpinan, transparansi layanan, penerapan sistem pengendalian internal, audit mutu dan keuangan berkala, pakta integritas, pelaporan gratifikasi, pengendalian konflik kepentingan, digitalisasi layanan, dan sosialisasi kebijakan.
- Universitas mendorong setiap unit kerja mengidentifikasi area risiko korupsi sebagai dasar langkah mitigasi.
- Melaksanakan pendidikan dan sosialisasi budaya antikorupsi kepada Sivitas Akademika secara berkala melalui kegiatan akademik maupun non-akademik.
Sistem Pelaporan Dugaan Korupsi (Whistleblowing System)
- Universitas menyediakan sistem pelaporan yang dilaksanakan secara langsung, tertulis, dan/atau melalui media elektronik.
- Laporan dugaan korupsi paling sedikit memuat: identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, uraian peristiwa, dan bukti pendukung yang relevan.
- Universitas menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan dari segala bentuk tekanan, ancaman, dan tindakan balasan.
- Pelaporan disampaikan melalui Tim Etik Universitas untuk dilakukan verifikasi awal.
Mekanisme Penanganan dan Investigasi
- Setiap laporan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi awal untuk menilai kelengkapan administrasi dan relevansi laporan.
- Apabila memenuhi syarat, investigasi dilakukan secara objektif, profesional, dan independen oleh Tim Etik yang berwenang meminta keterangan, dokumen, dan klarifikasi terkait.
- Hasil investigasi dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan kepada Rektor sebagai dasar keputusan. Jika dugaan korupsi terbukti, Universitas dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sanksi
- Setiap pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kewenangan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai, dan/atau pelaporan kepada aparat penegak hukum.
- Pengenaan sanksi dilakukan secara objektif, proporsional, dan akuntabel berdasarkan hasil investigasi, tanpa mengurangi kemungkinan sanksi perundang-undangan di luar lingkungan Universitas.
Ketentuan Penutup
Demikian Peraturan Rektor ini dibuat agar setiap orang mengetahuinya dan wajib disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Rektor ini ditetapkan.