Kebijakan Tata Kelola

Kebebasan Akademik
Anti Pelecehan & Anti Diskriminasi
Pencegahan Korupsi

Kebijakan Kebebasan Akademik

(Academic Freedom Policy)

Menimbang

  1. Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. Bahwa UMKT berkomitmen pada penerapan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam seluruh aspek tata kelola universitas, termasuk dalam iklim keilmuan.
  3. Bahwa sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), diperlukan ruang diskursus keilmuan yang inklusif serta panduan etis untuk melindungi otonomi pencarian kebenaran akademik.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kebijakan resmi mengenai kebebasan akademik sivitas akademika agar terhindar dari intervensi yang tidak proporsional.

Ketentuan Umum

  1. Kebebasan Akademik adalah hak dan kebebasan sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik untuk mengajar, mendiskusikan, meneliti, mengekspresikan pendapat/keyakinan, serta menyebarluaskan hasil kegiatan tersebut sesuai dengan keahliannya.
  2. Kebebasan Berpendapat adalah kebebasan staf dan mahasiswa secara sah untuk berpartisipasi dalam debat publik, inkuiri intelektual, serta berpendapat secara konstruktif mengenai institusi tempat mereka bernaung.
  3. Sivitas Akademika mencakup seluruh dosen, staf peneliti, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang bernaung di bawah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Maksud dan Tujuan

Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan:

  1. Memastikan budaya akademik dan hak penyampaian pandangan ilmiah UMKT dikelola dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan nilai-nilai Al-Islam serta Kemuhammadiyahan.
  2. Menjamin bahwa otonomi dan kebebasan akademik dosen serta mahasiswa tidak dibatasi secara tidak perlu.
  3. Mencegah ancaman, intimidasi, dan sanksi yang tidak berdasar terhadap sivitas akademika terkait konten penalaran dan pembelajaran mereka, selama masih menjunjung tinggi tanggung jawab ilmiah.

Ruang Lingkup

  1. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pimpinan universitas, unit kerja, staf pengajar, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan UMKT.
  2. Objek kebijakan mencakup kegiatan perkuliahan, penentuan materi pengajaran, penelitian independen, publikasi hasil riset, serta penyelenggaraan diskusi dengan pembicara tamu atau pihak eksternal di dalam lingkungan kampus.

Prinsip Kebebasan Akademik

UMKT menjamin dan memberikan kebebasan kepada seluruh sivitas akademika untuk:

  1. Melakukan penelitian dan mengomunikasikan temuan akademis tersebut secara bebas kepada publik.
  2. Mendiskusikan materi ajar tanpa pembatasan dari pihak institusi hanya karena materi tersebut mungkin dianggap kontroversial oleh sebagian pihak.
  3. Memberikan pandangan terkait masalah publik maupun evaluasi terkait perguruan tinggi dalam kapasitas mereka, tanpa khawatir adanya tindakan merugikan terhadap pekerjaan atau status akademiknya.
  4. Mengundang pemateri tamu dalam forum ilmiah.

Kebebasan akademik tersebut wajib diiringi dengan tanggung jawab dengan tetap mempertimbangkan:

  1. Kepatuhan terhadap hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip-prinsip syariah.
  2. Larangan untuk menyebarkan kebencian, diskriminasi, atau dorongan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Kewajiban memenuhi standar metode penelitian dan etika akademik (anti plagiarisme dan anti fabrikasi data) agar tidak merusak reputasi Universitas.

Mekanisme dan Pelaksanaan

  1. Dalam hal kerja sama institusional, Universitas wajib mengambil langkah pencegahan untuk memastikan agar mitra, donor, lembaga pemberi hibah (endowment fund), atau intervensi asing tidak mencampuri atau melarang publikasi hasil penelitian sivitas akademika.
  2. Jika ada indikasi penyalahgunaan fasilitas kampus oleh pembicara eksternal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan memicu ancaman keselamatan, Universitas berhak melakukan peninjauan dan penolakan izin fasilitas tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Wakil Rektor I (Bidang Akademik): Bertanggung jawab atas identifikasi, evaluasi, serta pemberian rekomendasi terhadap pemenuhan jaminan kebebasan akademik dan penyelesaian sengketa intelektual kepada Rektor.
  2. Rektor: Berwenang penuh menetapkan keputusan akhir terkait penyelesaian persoalan pembatasan berekspresi atau kemitraan eksternal yang mengekang kebebasan pengajaran dan penelitian demi kemaslahatan universitas.

Ketentuan Penutup

Kebijakan ini akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah dan standar SDGs nasional.