Kebijakan Sosial

Kesetaraan & Inklusi (EDI)
Kebijakan Disabilitas
Fasilitas Masyarakat Umum

Kebijakan Kampus yang Mendukung Kesetaraan, Keberagaman dan Inklusif

(Equity, Diversity and Inclusion Policy)

Menimbang

  1. Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. Bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa melihat latar belakang dan status.
  3. Bahwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai sebuah institusi memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kampus yang inklusif dan berkeadilan di tengah keberagaman.
  4. Bahwa nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, khususnya prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, serta Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, menjadi landasan utama bagi universitas dalam menciptakan lingkungan yang menghargai kesetaraan.
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang kebijakan kampus yang mendukung kesetaraan, menghargai keberagaman dan menjunjung nilai-nilai inklusivitas.

Ketentuan Umum

  1. Keadilan merupakan upaya untuk mewujudkan kesetaraan bagi kelompok yang terpinggirkan. Keadilan tidak hanya sekadar membagi sumber daya secara merata, melainkan mengakui adanya ketidakberuntungan dan ketimpangan kekuasaan, serta menyediakan jalur akses yang sesungguhnya.
  2. Keberagaman adalah pengakuan terhadap berbagai perbedaan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada usia (age), jenis kelamin (gender), disabilitas (disability), ras (race), etnis, agama/keyakinan (religion), status pernikahan (marriage), status pengungsi (refugee), kehamilan (pregnancy), serta latar belakang politik dan neurodiversitas.
  3. Inklusi adalah pengalaman seseorang dapat berkontribusi nyata, bermakna, merasa aman, dan memiliki rasa memiliki. Setiap individu harus memiliki akses yang setara terhadap lingkungan dan sumber daya (sosial, fisik, dan digital), serta mendapat dukungan dan dihargai.
  4. Interseksionalitas menyoroti berbagai struktur sosial dan identitas yang saling tumpang tindih yang dapat menimbulkan hubungan tidak adil jika diabaikan.

Maksud dan Tujuan

  1. Memperkuat prinsip-prinsip panduan universitas mengenai kesetaraan, keragaman, dan inklusi.
  2. Mendukung komitmen universitas dalam menumbuhkan budaya kerja dan pembelajaran yang inklusif dan adil.
  3. Mendukung terbentuknya sebuah budaya di mana setiap orang merasa dilibatkan, didengarkan, dan diberdayakan untuk menyampaikan perspektif dan keunikan yang dimiliki.
  4. Berkontribusi pada lingkungan yang mendukung dan inklusif di mana setiap individu dapat berkembang dan mencapai potensi penuh mereka.
  5. Menetapkan mekanisme akuntabilitas, pengaduan, dan pemantauan untuk mencapai tujuan tersebut.

Ruang Lingkup

  1. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Civitas Akademika di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup seluruh kegiatan Caturdharma perguruan tinggi serta struktur dan pelaksanaan program akademik.

Mekanisme dan Prosedur Kebijakan

  1. Dukungan dan Aksesibilitas Mahasiswa: UMKT akan memberikan kesempatan dan dukungan yang setara kepada seluruh mahasiswa, tanpa memandang latar belakang identitas mereka. Secara khusus, UMKT memberikan kesempatan terbuka bagi pengungsi (refugee) untuk menempuh pendidikan dan menjadi mahasiswa di UMKT, selama status hukum pengungsinya jelas.
  2. Inklusivitas Staf: UMKT menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keberagaman, inklusivitas, serta akses yang adil terhadap sumber daya rekrutmen dan promosi yang menjunjung tinggi prestasi dan transparansi.
  3. Pelatihan dan Pengembangan: UMKT menyediakan pelatihan berkualitas dan kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk membangun kapasitas dalam hal kesetaraan, keragaman, dan inklusi.
  4. Budaya Tempat Kerja dan Lingkungan Pembelajaran: Menciptakan dialog terbuka yang sehat, saling menghormati, dan penuh empati. Kasus-kasus diskriminasi, pelecehan, atau pengucilan akan ditangani secara terstruktur dan tegas. Pelaksanaan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan dari kebijakan Kesetaraan, Keberagaman, dan Inklusif (EDI) ini didukung penuh oleh Tim Etik Universitas.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Rektor: Berwenang penuh menetapkan keputusan akhir terkait tindakan non-inklusif oleh civitas akademika demi kemaslahatan universitas.