Kebijakan Sosial
Kesetaraan & Inklusi (EDI)
Kebijakan Disabilitas
Fasilitas Masyarakat Umum
Kebijakan Kampus yang Mendukung Kesetaraan, Keberagaman dan Inklusif
(Equity, Diversity and Inclusion Policy)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa melihat latar belakang dan status.
- Bahwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai sebuah institusi memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kampus yang inklusif dan berkeadilan di tengah keberagaman.
- Bahwa nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, khususnya prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, serta Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, menjadi landasan utama bagi universitas dalam menciptakan lingkungan yang menghargai kesetaraan.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang kebijakan kampus yang mendukung kesetaraan, menghargai keberagaman dan menjunjung nilai-nilai inklusivitas.
Ketentuan Umum
- Keadilan merupakan upaya untuk mewujudkan kesetaraan bagi kelompok yang terpinggirkan. Keadilan tidak hanya sekadar membagi sumber daya secara merata, melainkan mengakui adanya ketidakberuntungan dan ketimpangan kekuasaan, serta menyediakan jalur akses yang sesungguhnya.
- Keberagaman adalah pengakuan terhadap berbagai perbedaan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada usia (age), jenis kelamin (gender), disabilitas (disability), ras (race), etnis, agama/keyakinan (religion), status pernikahan (marriage), status pengungsi (refugee), kehamilan (pregnancy), serta latar belakang politik dan neurodiversitas.
- Inklusi adalah pengalaman seseorang dapat berkontribusi nyata, bermakna, merasa aman, dan memiliki rasa memiliki. Setiap individu harus memiliki akses yang setara terhadap lingkungan dan sumber daya (sosial, fisik, dan digital), serta mendapat dukungan dan dihargai.
- Interseksionalitas menyoroti berbagai struktur sosial dan identitas yang saling tumpang tindih yang dapat menimbulkan hubungan tidak adil jika diabaikan.
Maksud dan Tujuan
- Memperkuat prinsip-prinsip panduan universitas mengenai kesetaraan, keragaman, dan inklusi.
- Mendukung komitmen universitas dalam menumbuhkan budaya kerja dan pembelajaran yang inklusif dan adil.
- Mendukung terbentuknya sebuah budaya di mana setiap orang merasa dilibatkan, didengarkan, dan diberdayakan untuk menyampaikan perspektif dan keunikan yang dimiliki.
- Berkontribusi pada lingkungan yang mendukung dan inklusif di mana setiap individu dapat berkembang dan mencapai potensi penuh mereka.
- Menetapkan mekanisme akuntabilitas, pengaduan, dan pemantauan untuk mencapai tujuan tersebut.
Ruang Lingkup
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Civitas Akademika di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup seluruh kegiatan Caturdharma perguruan tinggi serta struktur dan pelaksanaan program akademik.
Mekanisme dan Prosedur Kebijakan
- Dukungan dan Aksesibilitas Mahasiswa: UMKT akan memberikan kesempatan dan dukungan yang setara kepada seluruh mahasiswa, tanpa memandang latar belakang identitas mereka. Secara khusus, UMKT memberikan kesempatan terbuka bagi pengungsi (refugee) untuk menempuh pendidikan dan menjadi mahasiswa di UMKT, selama status hukum pengungsinya jelas.
- Inklusivitas Staf: UMKT menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keberagaman, inklusivitas, serta akses yang adil terhadap sumber daya rekrutmen dan promosi yang menjunjung tinggi prestasi dan transparansi.
- Pelatihan dan Pengembangan: UMKT menyediakan pelatihan berkualitas dan kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk membangun kapasitas dalam hal kesetaraan, keragaman, dan inklusi.
- Budaya Tempat Kerja dan Lingkungan Pembelajaran: Menciptakan dialog terbuka yang sehat, saling menghormati, dan penuh empati. Kasus-kasus diskriminasi, pelecehan, atau pengucilan akan ditangani secara terstruktur dan tegas. Pelaksanaan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan dari kebijakan Kesetaraan, Keberagaman, dan Inklusif (EDI) ini didukung penuh oleh Tim Etik Universitas.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Rektor: Berwenang penuh menetapkan keputusan akhir terkait tindakan non-inklusif oleh civitas akademika demi kemaslahatan universitas.
Kebijakan Ketentuan dan Penyesuaian bagi Orang dengan Disabilitas
(Adjustment and Provisions for People with Disabilities)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia untuk hidup maju, berkembang secara adil, dan bermartabat.
- Bahwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kampus yang mendukung terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang kebijakan kampus terkait ketentuan dan penyesuaian bagi orang dengan disabilitas.
Ketentuan Umum
- Disabilitas merupakan keadaan yang membatasi kemampuan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang dalam jangka waktu yang lama, yang dapat menjadi faktor penghambat interaksi dengan lingkungan secara penuh.
Maksud dan Tujuan
- Mendukung komitmen Universitas untuk menyediakan dukungan komprehensif bagi mahasiswa penyandang disabilitas melalui kebijakan, strategi penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang inklusif, serta pedoman yang terdefinisi dengan baik. Seluruh penyesuaian dan pemenuhan fasilitas dalam kebijakan ini diimplementasikan sejauh memungkinkan (reasonable adjustments) dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan institusi.
Mekanisme Pendanaan Bagi Penyandang Disabilitas
- Alokasi sumber daya: Memastikan ketersediaan layanan-layanan esensial.
- Program Beasiswa: Penyediaan fasilitas beasiswa khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang berprestasi atau membutuhkan dukungan finansial.
- Program asisten pribadi: Dukungan terhadap inisiatif seperti Friends Care Community dan i-Buddy yang menghubungkan mahasiswa dengan asisten pribadi.
- Dukungan sistem inovatif: Pendanaan bagi aplikasi aksesibilitas seperti Teman Netra.
- Student Advisory and Support Center (SASC): Memastikan layanan bimbingan didanai secara memadai.
- Pelatihan: Menyediakan anggaran pelatihan bagi dosen dan staf mengenai isu-isu disabilitas.
- Fasilitas Fisik: Investasi pada infrastruktur sejauh memungkinkan, seperti ram (bidang miring), lift, dan area belajar khusus guna memastikan kampus dapat dijelajahi dengan mudah.
Mekanisme Skema Akses
- Program Asisten Pribadi: Menghubungkan mahasiswa dengan asisten pribadi untuk lingkungan akademik dan sosial.
- Layanan Dukungan Khusus: SASC menyediakan bimbingan agar mahasiswa penyandang disabilitas memiliki akses sumber daya penunjang keberhasilan akademik.
- Program Mentoring & Pengembangan Potensi: Peluang mentoring yang menumbuhkan lingkungan belajar suportif dan memfasilitasi pengembangan potensi bakat mahasiswa.
- Kesadaran dan Pelatihan: Mendorong terciptanya suasana kampus yang lebih inklusif.
- Buku Saku & Mekanisme Pelaporan: Menyediakan "Buku Saku Disabilitas" serta jalur pelaporan khusus yang aman apabila terjadi perundungan (bullying) atau diskriminasi terhadap mahasiswa penyandang disabilitas.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Kebutuhan yang berkaitan dengan fasilitas dan akses disabilitas dipenuhi oleh unit-unit terkait di tingkat universitas berkoordinasi secara langsung dengan SDGs Center UMKT.
Pemakaian Fasilitas Kampus Oleh Masyarakat Umum
(Lifelong Learning Access Policy)
Menimbang
- Bahwa Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) tentang Komitmen Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Bahwa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai bagian dari Amal Usaha Muhammadiyah memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
- Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan, olahraga, dan literasi masyarakat, diperlukan pengaturan penggunaan fasilitas kampus oleh masyarakat umum.
- Bahwa untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian fasilitas kampus, diperlukan ketentuan yang mengatur penggunaan dan tanggung jawab pengguna.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Penggunaan Fasilitas Kampus oleh Masyarakat Umum di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
- Statuta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
- Peraturan internal yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Memutuskan / Menetapkan
- Jenis fasilitas kampus yang dapat digunakan oleh masyarakat umum meliputi:
- Lapangan olahraga (sepak bola, futsal, basket, dan fasilitas olahraga lainnya).
- Perpustakaan universitas, khusus untuk kegiatan membaca di tempat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan penggunaan fasilitas oleh masyarakat umum adalah sebagai berikut:
- Pengguna wajib mengajukan izin atau melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan oleh universitas.
- Penggunaan fasilitas harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan akademik.
- Pengguna wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.
- Pengguna dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan ketentuan universitas.
- Pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
- Tanggung jawab masyarakat umum dalam penggunaan fasilitas kampus meliputi:
- Menjaga dan memelihara fasilitas yang digunakan.
- Mengganti kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pengguna.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama penggunaan fasilitas.
- Bertanggung jawab secara pribadi maupun kelompok atas segala aktivitas yang dilakukan di lingkungan kampus.
- Universitas berhak menghentikan penggunaan fasilitas apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan fasilitas akan diatur oleh unit terkait di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.